Bejat! Paman di Muba Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
MUBA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (56), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Pria paruh baya ini ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban, AS (15), seorang pelajar asal Kecamatan Bayung Lencir, memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pamannya kepada pihak keluarga, yang kemudian berlanjut pada laporan polisi dengan nomor LP/B/500/XII/2025/SPKT/Polres Muba tertanggal 3 Desember 2025.
Kronologi Kejadian: Modus Bujuk Rayu
Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka terjadi pada Kamis malam, 13 November 2025, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.
“Kejadian bermula saat tersangka menyuruh korban mandi dan mengarahkannya masuk ke dalam kamar. Di sanalah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu terhadap korban,” ungkap AKP S. Hutahaean.
Penangkapan dan Barang Bukti
Bergerak cepat setelah menerima laporan, tim Unit PPA Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu helai baju tidur warna putih motif pantai milik korban serta akta kelahiran korban sebagai bukti autentik usia di bawah umur.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muba. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 15 tahun,” tegas Kasi Humas.
Pihak Polres Muba juga memberikan imbauan keras kepada para orang tua di Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku orang-orang di sekitar lingkungan anak. Masyarakat diminta untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.



