Aktivis PALI Meredang setelah melihat 7 titik Kebocoran pipa minyak Milik Pertamina field pendopo.

PALI — Aktivis Jaringan Muda PALI meradang setelah melihat tujuh titik pipa minyak minyak milik Pertamina FIeld Pendopo yang berada di Kecamatan Talang Ubi mengalami kebocoran.
Mereka mendesak kepada Pertamina Field Pendopo untuk segara turun mengatasi pipa bocor tesebut .
Apabila ini dibiarkan secara berlarut-larut tentunya akan membahayakan masyarakat dan terjadinya pencemaran lingkungan,” ujar Arismin, Kader Jaringan Muda PALI. Pada hari Jumat (15/3/2024)

Sementara itu Ketua Jaringan Muda PALI Yogi S Memet, S. IP, Saat ditemui dikediamannya pada (15/3/2024). Menegaskan dalam temuan terdapat tujuh titik pipa yang mengalami kebocoran di Kecamatan Talang Ubi, Ketujuh titik kebocoran tersebut terjadi dalam kurun waktu dibulan Januari hingga Maret 2024 ini.

“Dalam temuan kami terdapat tujuh titik pipa mengalami kebocoran. Hal ini terjadi dalam rentan waktu tiga bulan ini, Januari hingga Maret ini, artinya kejadian ini sangat berulang, tentu ada problem yang menjadi atensi pertamina” ujar Yogi Alumni FISIP Unsri.

“Salah satu pipa yang terjadi kebocoran ada di Talang Akar, Sukamaju dan Sukadamai termasuk di wilayah sungai baung,” sambungnya.

Terjadinya kebocoran pipa tersebut, kata Yogi, terindikasi minimnya pemiliharaan pipa yang dilakukan oleh Pertamina Field Pendopo. Hal tersebut, Pertamina Field Pendopo diduga melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2021 tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

“Atas terjadinya peristiwa itu diduga terjadinya kelalaian dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Karena hal itu sangat jelas dalam pemeliharaan adanya pengawasan, ini tidak dilakukan. Jelas diduga melanggar aturan Permen itu, terlepas itu sabotase ataupun krosi” tegasnya.

Untuk kami tambahnya mendesak kepada pihak Pertamina Field Pendopo untuk serius menangani permasalahan tersebut. Jika terus menerus dibiarkan, hal itu juga akan berdampak pada lingkungan.

Baca Juga :  Cepat sekali Hanya butuh waktu 4 jam tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekayu tangkap pencuri

Kendati demikian, apabila sudah berdampak pada lingkungan terancam banyak menimbulkan kerugian baik langsung ke masyarakat maupun lingkungan sekitar itu sendiri.

“Kami menduga ini juga melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *