Bawa Puluhan Pipa Curian Pakai Pick-Up, Dua Pria di Sanga Desa Diringkus Polisi
MUBA – Polsek Sanga Desa berhasil menggagalkan aksi pencurian material pipa besi milik warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua orang pelaku, yakni EG (25) dan DN (31), ditangkap saat tengah mengangkut hasil curian menggunakan mobil pick-up.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sore di kebun sawit milik warga berinisial BI (40) di Kelurahan Ngulak.
“Pelaku menggasak 22 batang pipa besi yang disimpan korban di kebun sawit.
Modusnya, pipa dipindahkan ke pinggir jalan terlebih dahulu sebelum akhirnya diangkut menggunakan Daihatsu Gran Max,” ujar Kasi Humas.
Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp20,3 juta. Menindaklanjuti informasi adanya mobil mencurigakan yang melintas dari arah Desa Keban menuju Desa Macang Sakti, tim Reskrim Polsek Sanga Desa langsung melakukan pengejaran.
Sementara itu, anggota Pospol Macang Sakti bersama warga melakukan penyisiran dari arah berlawanan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Mobil pelaku berhasil dihentikan dan petugas menemukan barang bukti puluhan pipa besi di dalam bak mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa pipa tersebut diambil secara ilegal dari area kebun di Dusun IV Desa Terusan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit mobil pick-up Daihatsu Gran Max warna abu-abu.
17 batang pipa besi schedule (3 meter).
5 batang pipa besi tubing (3 meter).
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Sanga Desa. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.



