Tongkang Batubara Karam dan Cemari Sungai, PT Madhucon Indonesia Digugat Rp10,9 Miliar
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. & Aan Adi Kusuma, S.H. secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Madhucon Indonesia di Pengadilan Negeri Sekayu.
Gugatan ini diajukan atas nama Maulana Ishak, S.Hut, pemenang lelang pengelolaan Lebak Lebung Sungai di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H., menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor surat kuasa 027/KH.W&A/SKY/II/2026 ini dipicu oleh insiden karamnya tongkang bermuatan batubara milik Tergugat (PT Madhucon Indonesia) pada Desember 2025 lalu.
“Tumpahan batubara sekitar 500 ton di koordinat 2,511S 103,9338E telah merusak ekosistem sungai lelang milik klien kami. Dampaknya sangat fatal, mulai dari pencemaran air hingga kematian massal berbagai jenis ikan seperti patin, lais, dan udang yang menjadi mata pencaharian utama klien kami,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Rincian Kerugian dan Tuntutan
Dalam dokumen gugatan, Penggugat merinci kerugian materiil sebesar Rp5.910.000.000 (Lima Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) akibat gagalnya panen ikan selama satu tahun.
Selain itu, Penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp5 Miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp10,9 Miliar.
Selain ganti rugi, beberapa poin utama dalam petitum gugatan tersebut antara lain:
Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (Strict Liability) atas kerusakan lingkungan.
Menuntut Tergugat membayar kompensasi sebesar Rp5.000.000 per lintasan setiap kali tongkang melewati sungai lelang milik Penggugat.
Memohon sita jaminan terhadap dermaga dan aset Tergugat di wilayah hukum PN Sekayu.
Menghukum Tergugat untuk memulihkan kondisi sungai dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari jika lalai menjalankan putusan.
Menurut Dr. Wandi, tindakan PT Madhucon Indonesia diduga kuat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sekayu diharapkan segera menjadwalkan persidangan untuk memeriksa perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan di Musi Banyuasin tersebut.
Sementara itu Perihal Angkutan Batubara yang melintasi Sungai Dinas perhubungan Kabupaten Musi M Hatta menyampaikan secara singkat bahwa kami tidak ada Kewangan untuk melakukan pengawasan secara intensif itu merupakan wewenang provinsi dan kementerian perhubungan Serta KSOP
Senada di sampaikan Kepala Dinas provinsi sumatera selatan Musni Wijaya mengatakan bahwa, untuk kegiatan perhubungan Alur Sungai bahwa wewenang KSOP dan kementerian perhubungan.



