3000 Tahu berformalin di amankan Polres Musi Banyuasin
AQJnews.com
Jajaran polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan 3000 tahu berformalin di rumah produksi berada Dusun III Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Selasa (08/02/2022)
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK saat pres rilis Kamis ( 10/2/2022) menyampaikan bahwa
Berbekal dari laporan pemeriksaan dinas kesehatan kabupaten Musi Banyuasin Bahwa di pasar Randik adanya tahu yang mengandung formalin Unit Pidsus Satreskrim polres Musi Banyuasin melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkapkan keberadaan produksi tahu berformalin Alhamdulillah jajaran kami telah mengamankan Mustakim Ariyep Alias Yep Bin Abu Bakar warga Dusun 3 desa Karang Anyar
Sambung Alamsyah, dirumah Tersangka ditemukan 4 buah jerigen bekas tempat penampungan cairan formalin yg masih terdapat sisa cairan formalin dan 1 buah jerigen yang berisikan cairan formalin masih utuh Tegasnya.
Tempat yang sama, Tersangka Mustakim Ariyep (39), mengakui bahwa telah melakukan kegiatan membuat atau memproduksi tahu dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan tahu tersebut juga diedarkan atau diperjual belikan dipasar randik sekayu dan kegiatan tersebut sudah dilakukan selama 4 tahun, dalam satu hari dia mendapat keuntungan Rp. 350.000.
Mustakim juga mengakui Bahwa Apabila tahunya tidak Laku masih bisa di jual kembali karena masih bagus, apabila tidak memakai formalin tentunya kalau tidak laku sehari otomatis rugi, pasti di buang tidak bisa di makan atau di jual oleh karena itu saya nekat mencampur air rendaman tahu dengan formalin, ungkapnya
Sementara itu Yuni arsih,Amkl SKM,sub kordintor fungsional,seksi kesehatan lingkungan kesehatan kerja dan olah raga menyampaikan bahwa tugas dan fungsi kami melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya,untuk sangsi hukumnya kami selalu berkomunikasi dengan polres Musi Banyuasin
Kami membenarkan bahwa dari sampel yang di uji saat penggeledahan kemarin bahwa formalin positif di tingkat 10 ini paling tinggi dengan indikator warna ungu kepekaan.
Untuk memastikan kembali sampel tersebut kami kirim ke Badan Pengawas Obat Sumatra Selatan hasilnya sudah keluar pagi ini dinyatakan juga positif formalin.
Dijelaskannya bahwa formalin ini tidak boleh digunakan untuk Pangan, biasanya di gunakan untuk mayat oleh karena itu sangat berbahaya sekali bagi tubuh apabila mengkonsumsi nya,kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran polres Musi Banyuasin yang telah memberikan sangsi tegas agar hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha makanan yang lainnya.tutupnya
Tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pagan, Ancaman hukum 5 (Lima) Tahun Penjara, Denda 10 Milyar Rupiah
Berikut barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim polres Muba
1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam nopol BG 9445 NS Noka : MHKP3CA1JFK105567 Nosin : 3SZDFT1083 yang bermuatan tahu sebanyak kurang lebih 3000 potong yang diletakkan didalam ember cat ukuran 20 Kg sebanyak 23 ember;
4 (empat) buah jerigen ukuran kurang lebih 30 liter bekas tempat penyimpanan cairan diduga formalin;
1 (satu) botol mineral yang berisikan cairan diduga formalin;
1 (satu) jerigen ukuran kurang lebih 30 liter yang berisikan cairan diduga formalin;
1 (satu) ember cat yang berisikan kacang kedelai sebanyak kurang lebih 10 Kg;
kurang lebih 250 gram tempung tahu warna putih didalam karung;
1 (satu) unit mesin penggiling kacang kedelai(Jay)