Dewi Kartika,S.E.,M.si: anak sebagi Pelopor dan pelapor
AQJ news.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya mencegah kekerasan terhadap anak dengan melibatkan anak sebagai pelapor dan pelopor melalui Forum Anak hal tersebut di sampaikan Kepala dinas ibu Dewi Kartika,S.E.,M.si saat acara Advokasi dan Sosialisasi desa kelurahan layak anak(DEKELA)dan kecamatan Layak Anak (KELANA) Bertempat di Ruang Rapat Camat Banyung Lincir,Rabu(20/07/2022)

Kepala dinas ibu Dewi Kartika,S.E.,M.si
Dengan menciptakan wadah bagi anak-anak untuk bersuara dan mengekspresikan pemikirannya melalui Forum Anak ini merupakan hak anak dalam bebas berxpresi
Dengan adanya Forum anak karena korban anak dalam kasus kekerasan mungkin tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk menyampaikan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa, termasuk orang dewasa yang selama ini mungkin menjadi panutan dan sehari-hari bersama mereka yaitu orang tuanya sendiri kalau di katakan bahwa manusia melebihi hewan “tidak pernah Harimau makan anak akan tetapi manusia bisa tega”ungkapkan
Oleh karenanya Forum Anak diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak-anak untuk dapat berbicara,” katanya.
Melalui Forum Anak, anak dapat berperan sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) dalam mencegah terjadinya berbagai kasus, termasuk kekerasan terhadap anak.
Sebagai pelopor, Forum Anak melakukan kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi kepada sesama anak dan kampanye terkait pencegahan kekerasan.
Forum Anak juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan pendampingan dan layanan serta melakukan konsultasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada teman-teman sebaya terkait kekerasan.
Komitmen Menjadi desa, kecamatan dan kabupaten layak anak ini bukan saja tugas dari dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin saja akan tetapi tugas bersama,baik pemerintah dinas instansi,toko masyarakat,toko agama, Lembaga swadaya masyarakat,Media Serta semua elemen masyarakat membentunya untuk hidup tumbuhan dan berkembang hal ini juga merupakan perintah mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak ( Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2020)
Dalam kesempatan ini juga Dewi memaparjan Pengukuran KLA menggunakan 31 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster substansi Konvensi Hak Anak (KHA),”ujarnya
Lebih lanjut juga memaparkan tentang “8 fungsi keluarga yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan,”jelasnya
Dalam kesempatan ini dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak juga menggandeng Polres Musi Banyuasin Dengan Narasumber IPDA Rini Agustini,SH,MH,KBO SATBINMAS menyampaikan paparanya berupa materi Anak yang bermasalah dengan hukum serta pencegahan Narkoba
Sementara itu Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan Saputra S.IP.M.Si , melalui kasih kesejahteraan Sosial ,Rosidiah,S.Sos., Msi
Menyampaikan kepada peserta Advokasi dan sosialisasi pada hari ini dapat menyimak dengan baik serta dapat meneruskan kepada masyarakat umum pada dasarnya acara seperti ini harus ada implementasi nya dengan kehidupan kita sehari-hari acara tercipta lingkungan yang baik untuk anak.(Jay)



