Polres Musi Banyuasin Tangkap Pelaku Ilegal Darling Sandri Haryanto
AQJ news.com
Kegigihan Anggota Polres Muba Musi Banyuasin pantas di acungi jempol pasalnya Pelaku Ilegal Darling yang meresahkan warga akibat kebakaran tempat Pengeboran yang menewaskan 2 rekan kerjanya, sumur minyak miliknya terbakar di Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin pada Oktober 2022 lalu.
Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Fahrin Husin didampingi Kanit Pidsus Inspektur Polisi Satu (IPTU) Joharmen dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Inspektur Polisi Satu (IPTU) Nashirin mentakan Pelaku merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar dari api rokok para korban yang pada saat itu tengah melakukan penyaringan minyak di parit sekitar sumur. Naasnya, dari insiden kebakaran tersebut dua korban yakni Anton (22) dan Rohmat (25) tewas di TKP.
Lebih lanjut “pelaku Sandri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muba di tempat persembunyiannya di kecamatan Sukabumi kota Bandar Lampung pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk diproses.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya pemilik sumur dan melakukan pengeboran ilegal pada 5 Oktober 2022 lalu dan sumurnya terbakar,” ujarnya saat menggelar press release di Mapolres Muba, Selasa (16/5/2023).
Saat itu, para korban melakukan penyaringan minyak dengan cara menutup aliran air pada parit menggunakan terpal plastik. Lalu mengambil minyak di atas air dengan kain dan busa.
“Pada aktivitas itulah, diduga korban menyalakan rokok sehingga memicu kebakaran. Akibatnya dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 52 tahun 2001 tentang Migas dan terancam 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
“Barang bukti yang diamankan berupa minyak mentah sebanyak 5 liter, 1 kayu bekas terbakar, 1 pipa paralon bekas terbakar, dan atu plastik polibek hitam bekas terbakar,” pungkasnya.



