Iwan Aldes Sos MSI:Jangan Jual Masyarakat untuk kepentingan Perusahaan
Aqjnews.com
Iwan Aldes Sos MSI Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin Menyikapinya demo yang di lakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS),di Depan Pemkab Muba Jum’at 10 November 2023
Demo tersebut yang meminta pemerintah kabupaten Musi Banyuasin
1. Mencabut surat kesepakatan bersama terkait “Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin” tertanggal 07 November 2023 :
2. Mendesak PJ Bupati MUBA untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan:
3. Meminta kepada PJ Bupati Muba untuk mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feat bisa beroperasi melalui jalur sungai lalan.
4. Kembalikan Fungsi Jalur Sungai Lalan sebagaimana mestinya,
5. Kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan PJ bupati muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama tersebut.
Iwan Aldes Sos MSI, Menyarankan kepada pihak pemerintah Agar Lebih tegas dan tetap dengan kesepakatan semula
Berdasarkan Rapat pada tanggal 7 November 2023 Telah dilakukan Rapat pembahasan tentang tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang jembatan P.6 Sungai Lalan Kecamatan Laian. Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak Perusahaan yang menggunakan alur pelayaran yang melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan Kecamatan Lalan, menyepakati bahwa :
1. Jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan dari Pukul 06.00 s/d 18.00 MB:
2. Tongkang yang digunakan untuk melintas dibawah jembatan P.86 Sungai Lalan berukuran 270 feet,
3. Dalam kurun waktu 2 (dua) minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P.6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait seperti Dinas PU PR, Camat Lalan, Polairud, Dishub dan POL PP yang dikoordinir oleh CV. RATI , apabila dalam waktu 2 (dua) minggu tidak ada progress yang dilakukan maka untuk sementara waktu jembatan P.6 Lalan ditutup untuk pelayaran kapal — kapal pengangkutan.
4. Dalam Upaya pencegahan terjadinya insiden yang berutang akan dipasang CCTV , lampu penerangan jembatan dan fender jembatan P.6 Sungai Lalan yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan pengguna alur yang dikoordinir oleh CV.RATI.
Yang Hadir rapat saat itu dari perwakilan PT WSA,PT Bull,CV Rati,PT MIA,PT BMB,PT RHM serta PT lainya yang ikut melintasi Sungai Lalan
“Coba kita telaah lagi di points satu permintaan pendemo untuk mencabut kesepakatan, seolah-olah Bupati atau Instansi Terkait tidak mengerti atau tidak mengetahui yang merusakan Jembatan tersebut bukan masyarakat biasa akan tetapi Perusahaan yang lewat memanfaatkan Sungai untuk kepentingan bisnis perusahaan.
Lebih lanjut poin kedua Meminta Bupati mencarikan solusi untuk perbaikan jembatan P6. Sungai lalan,Pada Saat rapat tersebut sudah ada solusi yaitu Perusahaan Yang merusak jembatan tersebut harus memperbaiki
Poin ke tiga untuk mengizinkan tongkang diatas 270 feat bisa beroperasi di sungai lalan “Ini jelas kepentingan perusahaan kalau masyarakat tidak punya tongkat sebesar Ukuran 270 feet dapat mengangkut sekitar 6.000 ton batu bara. Saya sarankan ikuti sesuai rapat itu saja
Points ke empat sebenarnya untuk sungai lalan telah di fungsikan sebagai mestinya untuk kegiatan masyarakat lalan “untuk aktivitas perusahaan belum di perbolehkan akan tetapi kewajiban perusahaan untuk memperbaiki jembatan tersebut di penuhi, baru bisa di pakai perusahaan,Banyak perusahaan tersebut yang melewati Sungai Lalan harusnya bersatu untuk perbaiki untuk kepentingan bersama
Poin ke lima terus mengadakan unjuk rasa Sampai di buka kembali Jalur Sungai Lalan “nah ini sangat keliru coba demo saja perusahaan yang telah merusak jembatan bukan ke pemerintah.
Secara tegas saya menolak jika yang merusak jembatan Perusahaan Pemerintah yang ganti ini iklim Investasi yang kurang sehat bukan Perusahaan yang berkontribusi untuk kemajuan masyarakat lalan malah merugikan uang Negara.
Jika Pemerintah membangun memperbaiki jembatan yang di rusak oleh perusahaan tidak etis, “Pihak kepolisian mengkin bisa di lakukan penyelidikan yang sesuai dengan aturan siapa yang merusak jembatan.tuturnya
Kalau menyangkut Ekonomi masyarakat lalan “sepertinya keliru saya sebagai Putra Asli yang tinggal di lalan sepertinya masyarakat lalan tidak bekerja di sektor angkutan yang di sampaikan ,Sebagian besar masyarakat bertani dan berdagang mana ada bekerja di angkut yang melintasi sungai lalan,Lebih lanjut Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Musi Banyuasin cek Tenaga kerja disana,
Janganlah jual Masyarakat lalan untuk kepentingan perusahaan coba di cek lagi apa Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) telah di laksanakan yang ini menjadi catatan penting Bagi perusahaan memanfaatkan Aset Negara demi kepentingan perusahaan (Jay)