Ade Indra Chaniago Dkk Laporkan ke Polda Sumsel Dugaan Korupsi di Pemkot Palembang

Palembang, Sejumlah tokoh masyarakat yang terdiri dari kalangan akademisi dan aktivis di Palembang melalui tim kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak, SH dan Indra Kasyanto, SH, MSi, CPL menyampaikan laporan dan pengaduan ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) serta Direktur Reserse dan Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel tentang dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Palembang terkait dengan dana Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta tunjangan lainnya yang diduga dilakukan oleh Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang selaku Ketua TAPD dan para pejabat terkait.

Para tokoh masyarakat dan aktivis tersebut antara lain Ade Indra Chaniago, MSi, Mukri AS, Syahreza Fahlepie, Dasri Nurhamidi, Rudi Gustaman, Norman Irawan, Dedy Irawan. Mereka memberikan kuasa khusus pada tanggal 15 Maret 2024 kepada tim dari kantor Advokat dan Pengacara Afdhal Azmi Jambak & Associates antara lain advokat Afdhal Azmi Jambak, Indra Pasaribu, SH,MSI, CPL, Abdurahman Ralibi, S.H dan advokat magang Fadel Muhammad Pasaribu, SH.

“Bahwa adapun dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh Walikota Palembang, saat itu dijabat oleh H. Harnojoyo, S.Sos dengan membagi-bagikan uang rakyat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang dengan membuat Peraturan Walikota yang diduga melanggar hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara berupa TUNJANGAN KINERJA (TUNKIN) dan TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) serta tunjangan lainnya,” tulis pelapor dalam surat Nomor: 001.AAJ.AIC.TUNKIN.TPP.25032024 tanggal 5 April 2024 yang ditandatangani Afdhal Azmi Jambak dan Indra Kasyanto.

Menurut mereka, dugaan korupsi dalam jumlah yang sangat besar diduga berlangsung bertahun-tahun, bahkan sampai saat ini ketika Palembang dipimpin oleh Drs. H. Ratu Dewa MSi selaku Penjabat Walikota Palembang.

“Klien kami sudah beberapa kali mengirim surat menanyakan perihal pemberian Tunkin dan TPP tersebut terutama mengenai besaran jumlah uang per orang, per tahun yang diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala SKPD dan para pegawai di Pemkot Palembang, namun hingga kini tidak memperoleh jawaban dari Walikota Palembang maupun dari PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PALEMBANG,” tambah mereka dalam suratnya.

Dengan tidak diberikannya data jelas, transparan dan lengkap tentang “pengambilan” uang dari APBD Kota Palembang, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang untuk memperkaya diri para pejabat dan ASN di Kota Palembang, maka patut diduga disinyalir ada banyak hal yang perlu dipertanyakan bahkan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Suka Damai Muba Jadi Contoh Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama

Pengambilan dana untuk “dinikmati” oleh sebagian pejabat dan pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) juga berlangsung pada saat pandemik Covid 19, dimana saat itu sebagian besar kinerja pejabat dan ASN sangat rendah dan sangat tidak patut menerima dana Tunkin dan atau TPP. Tetapi tetap diberikan.

“Yang lebih miris dan zhalim lagi adalah, dana APBD Kota Palembang tersebut dibagi-bagikan kepada sebagian pejabat dan ASN yang selama ini sudah menerima gaji tiap bulan dalam jumlah cukup besar, bahkan jutaan rupiah per orang per bulan dengan fasilitas yang beraneka ragam, sedangkan sebagian rakyat warga Kota Palembang yang fakir, miskin dan anak-anak yatim tidak diberikan dana anggaran yang cukup dan wajar. Bahkan sebagian panti asuhan tidak diberikan dana dari PAD APBD Kota Palembang dalam jumlah yang wajar dan cukup,” tambah Ade Indra Chaniago.

Ade, aktivis 1998 yang kandidat Doktor di Universitas Indonesia ini menambahkan, sesungguhnya uang APBD Kota Palembang terutama PAD semestinya dipergunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik masyarakat. “Faktanya, banyak jalan-jalan rusak, sekolah-sekolah, parit-parit dan berbagai fasilitas yang mestinya dibiayai dengan APBD tetapi tidak dianggarkan. Sebaliknya, Walikota bersama Sekda dan para pejabat terkait membuat peraturan untuk mengambil uang rakyat dengan menerbitkan Perwali. Jumlahnya milyaran. Informasi yang kami dapat ratusan milyar per tahun. Tetapi saat kami minta, walikota dan pejabat tekait tidak mau memberikan data-data pastinya,” katanya.

Mukri juga menambahkan, sungguh fakta tidak terbantahkan, Kinerja Walikota Palembang dan jajarannya tidaklah bagus dan baik nian. Salah satu buktinya adalah, angka pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang tidak meningkat tajam, bahkan dalam beberapa tahun menunjukkan penurunan dan atau setidaknya tidak meningkat drastis. PAD Kota Palembang bersumber kepada retribusi, pajak daerah dan lainnya tidak pernah mencapai angka dua triliun rupiah (Rp. 2.000.000.000.000.-). Padahal menurut DR.Amiruddin Sandy, saat menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Palembang, Tunkin di Pemkot Palembang yang tertinggi di pulau Sumatera itu berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PAD Kota Palembang haruslah minimal Rp. 2 Triliun. Keterangan Kabag Humas Pemkot Palembang itu dimuat di Koran TRANSPARAN MERDEKA Palembang beberapa tahun lalu.

“Tindakan Walikota, Sekda dan para pejabat terkait di Pemkot Palembang yang tidak memberikan anggaran cukup dan wajar terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar (terutama anak-anak yatim) sungguh merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” timpal Rudy Gustaman seraya mengutipkan Pasal 34 UUD 1945, “FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK YANG TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA.”

Baca Juga :  Pertamina Hulu Rokan Regional 1 dan JM Zona 4 Gelar Safari Ramadhan Ke P.T Pertamina EP Pendopo Field

Bahwa dengan hanya memberikan dana Tunkin dan TPP kepada sebagian pejabat dan ASN melalui Peraturan Walikota (Perwali) sebaliknya tidak memberikan dana kepada fakir, miskin dan anak-anak terlantar maka perbuatan tersebut sudah nyata dan terang benderang inkonstitusiional dan merupakan perbuatan keji, terlarang bahkan zhalim. Di dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 4 Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” tambah Syahreza Fahlepie dan dibenarkan Dasri Nurhamidi,

Selain dari itu fakta tidak terbantahkan, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan beberapa kali ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di sejumlah SKPD dan berakibat rekomendasi pengembalian uang ke kas negara. Bahkan, pada LHP BPK RI Sumsel tahun 2023 terhadap Laporan Keuangan Pemkot Palembang tahun anggaran 2022 puluhan milyar kewajiban pengembalian uang ke kas negara tersebut dan sebagian di antaranya karena perbuatan melanggar hukum.

Bahwa patut juga kami sampaikan penghargaan dan apresiasi atas adanya proses hukum oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel dan jajarannya terhadap dugaan korupsi salah satu proyek di Pemkot Palembang yakni Pengadaan Lahan Untuk Kolam Retensi Simpang Bandara yang terletak di RT. 72 dan RT.73 RW.014 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Pemeriksaan terhadap kasus tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LII-28/III/2023/Kor/Direskrimsus tanggal 08 Maret 2023

Lahan tanah untuk kolam retensi itu Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 m2 (empat hektar) dengan pensertipakatan melalui PTSL. Mukar Suhadi diduga membeli kepada beberapa warga dengan harga sekitar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) per m2 dan menjual ke Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) dengan harga Rp. 995.000.- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) per m3.

Pembelian dan pensertipikatan lahan oleh Mukar Suhadi diduga dilakukan setelah adanya rencana dan ketuk palu pengadaan tanah untuk Kolam Retensi Simpang Bandara tersebut. Belakangan kami ketahui, sebagian dari lahan 40.000 m2 tersebut adalah diduga mencaplok atau menjarah lahan tanah milik HM. Sanin AS (alm) pemilik RM Palapa Group. Dan, ahli waris HM Sanin AS sudah mempermasalahkan hal tersebut ke Walikota Palembang, DPRD Kota Palembang, Gubernur Sumsel dan bahkan sudah menyampaikan surat ke Presiden RI, Menkopolhukkam, Kapolri, Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Pekerjaan Umum RI, Kajati Sumsel dan lain-lain.

Baca Juga :  Beni Dianugerahi sebagai Tokoh Pembangunan Pendidikan Profesionalitas dan Kesejahteraan Guru serta PGRI

Bahwa sesungguhnya aparat Kejaksaan Negeri Palembang sudah pernah pula memanggil banyak pejabat dan banyak orang terkait dengan pengadaan lahan Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Dugaan KORUPSI PENGADAAN LAHAN KOLAM RETENSI SIMPANG BANDARA TERSEBUT diduga merugikan negara puluhan milyar rupiah, sebab dengan modal sekitar Rp. 5 milyar, dijual ke Pemkot dengan harga sekitar Rp. 39,8 milyar.

Kami berharap perkara dugaan korupsi Pembelian atau Pengadaan Lahan Untuk Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang itu ditingkatkan ke penyidikan dan sampai ke pengadilan. Apalagi, sudah diselidiki sejak 08 Maret 2023 atau lebih dari satu tahun. Jangan sampai dihentikan atau istilah umumnya jangan sampai 86. Semoga Bapak Kapolda dan jajarannya istiqamah dan sungguh-sungguh memberantas korupsi.

“Bahwa kami berharap agar Bapak Kapolda Sumsel dan jajarannya terutama, melalui Direktur Reserse dan Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) agar memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap permasalahan yang kami laporkan ini yakni dugaan korupsi di Pemerintah Kota Palembang Terkait Tunkin, TPP dan lain-lain,” kata advokat Indra Kasyanto.

Afdhal bersama Indra Kasyanto, Rudi Gustaman dan Norman Irawan menyerahkan langsung surat ke Polda Sumsel, Jumat (5/4/2024). Untuk Kapolda diterima petugas Setum, Herlan. “Insya Allah setelah surat resmi laporan pengaduan ini, kita akan lanjutkan dengan pembuatan Laporan Pengaduan (LP) setelah Lebaran, Idul Fitri nanti,” kata Afdhal yang juga Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel ini.

Surat laporan pengaduan tersebut, ditembuskan kepada berbagai pihak berkompeten. “Kita tidak main-main. Surat ditembuskan ke Kapolri di Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Ketua Kompolnas di Jakarta dan Jaksa Agung RI di Jakarta,” tambah Indra Kasyanto.

Ade Indra Chaniago meminta dengan hormat agar Kapolda Sumsel dan Dirreskrimsus Polda Sumsel yang baru menjabat agar bertindak tegas dan sungguh-sungguh memproses laporan pengaduan tersebut. “Jangan sampai sebagian pejabat dan ASN berfoya-foya memperkaya diri dengan duit rakyat, sementara pembangunan yang mestinya dibiayai dengan uang rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal,” tambahnya. (Ac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *