Pemkab PALI perkuat tata kelola aset Desa
Pali- Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas aset di tingkat Desa. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa Tahun 2025 yang berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI pada hari Rabu, 3 Desember 2025.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten PALI, Edy Irwan, S.E., M.Si, yang di wakili Kepala Bidang Pemerintah dan Pendapatan Desa, Rahmat Dinata, S.TP, serta seluruh jajaran perangkat desa se-Kabupaten PALI serta menghadirkan narasumber dari Balai Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri di Lampung, Pebrian, S.E.
Dalam paparan singkatnya, Pebria, SE. menjelaskan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau perolehan hak lainnya yang sah berdasarkan undang undang yang berlaku yakni dasar hukum yang melandasi pengelolaan aset desa ini mencakup Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 dan 77. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Bidang Pemerintah dan Pendapatan Desa, Rahmat Dinata menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga menekankan peran penting setiap elemen perangkat desa dalam pengelolaan aset, yang mana bahwa peran penting Kepala Desa Bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, Sekretaris Desa Bertanggung jawab membantu pengelolaan aset desa dan Kepala Urusan (Kaur) bertugas sebagai pengurus aset Desa.
”melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh perangkat desa di PALI dapat memahami dan melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan”, harap Rahmat.
Dalam rangkaian Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), narasumber dari Balai Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Pebrian, S.E., menjelaskan secara rinci batasan dan tahapan yang termasuk dalam pengelolaan aset desa, dimana pengelolaan aset desa tidak hanya terbatas pada pencatatan, melainkan melibatkan siklus kegiatan yang sangat luas dan menyeluruh.
”Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahan tangan, penatausahaan, pelaporan, dan penilaian,” ujar Pebrian, S.E.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses tersebut harus ditopang oleh pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa yang efektif. Ia menjelaskan bahwa tujuan akhir dari pengelolaan aset yang komprehensif ini adalah untuk memastikan aset desa digunakan secara efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan pendapatan asli desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat desa.



