Tingkatkan Tertib Administrasi, BAZNAS Muba Imbau Masjid Aktifkan UPZ Sesuai Undang-Undang

SEKAYU, – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs. H. Muhammad Jaya, M.Si, secara resmi mengimbau seluruh pengurus masjid dan Mushollah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk senantiasa mengaktifkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan profesionalitas dalam pengelolaan zakat di tingkat desa maupun kelurahan demikianlah di sampaikan nya di Kantor baznas kabupaten Musi Banyuasin Rabu 11 Meret 2026

Lebih lanjut,H. Muhammad Jaya menegaskan bahwa imbauan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami meminta seluruh pengurus masjid di Muba untuk mengaktifkan UPZ. Ini penting agar tata kelola zakat kita lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran sesuai dengan amanah undang-undang,” ujar Muhammad Jaya.

Sinergi Regulasi Nasional dan Daerah
Pengelolaan zakat saat ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011 yang menetapkan BAZNAS sebagai lembaga utama pemerintah dalam perencanaan, pengumpulan, hingga pendayagunaan zakat.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas zakat dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terintegrasi dan akuntabel.

Di tingkat lokal, penguatan ini didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Perda tersebut mewajibkan penyaluran zakat melalui BAZNAS Muba bagi ASN Muslim, perusahaan, BUMD, dan masyarakat mampu untuk difokuskan pada program pengentasan kemiskinan di Bumi Serasan Sekate.

Komitmen Amanah Dunia Akhirat
Lebih lanjut, Ketua BAZNAS Muba menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjalankan roda organisasi secara amanah dan sesuai prinsip syariah.

“Kami BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin selalu berkomitmen menyalurkan zakat dengan baik. Ini merupakan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bank Sumsel Subsidi Warga Keluang di Oprasi Pasar Murah

Dengan aktifnya UPZ di setiap masjid, diharapkan pendataan muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) menjadi lebih akurat.

Selain itu, penggunaan zakat untuk usaha produktif dapat lebih optimal, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 yang menjadi acuan pelaksana teknis di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *