Manfaatkan Truk Istirahat, Spesialis Curat di Babat Supat Muba Akhirnya Digulung Polisi

AQJNews.com Satu dari Tiga Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap perusahaan jasa ekspedisi Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Supat. kerugian perusahaan mencapai puluhan juta rupiah.
.
PT Andalan Dua Satu Ekspres yang menjadi korban Curat langsung melaporkan kejadian yang mereka alami yang diwakili oleh Agnes Efrizal selaku karyawan perusahaan.

Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan yakni DSR, yang merupakan warga Dusun VII, Desa Sukamaju, Kec. Babat Supat, Kab. Musi Banyuasin.

Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menjelaskan,. pencurian itu terjadi Senin, (27/04/26) Subuh di Bengkel PLBS Rem dan Per, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.

Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya merusak segel kunci mobil box Mitsubishi Canter FE74LNMT warna kuning dengan nomor polisi B 9814 PCW milik perusahaan ekspedisi bersama kedua rekannya. Setelah berhasil membuka kendaraan, pelaku mengambil sembilan paket barang yang terdiri dari dua dus pakaian merek Giordano, dua dus susu Etawalin, satu dus kosmetik, serta empat dus yang berisi 40 unit telepon genggam merek Realme.

“Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan nya bersama dua rekannya yang masih DPO. Jadi mereka ini memanfaatkan mobil yang sedang parkir istirahat”Ujar Kasi Humas mewakili Kapolsek Babat Supat.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polsek Babat Supat akhirnya membuahkan hasil setelah Kamis, 4 Juni 2026 sore, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra menerima informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi, S.H bersama Timnya langsung bergerak menuju tempat lokasi persembunyian satu dari tiga pelaku.

“Pelaku ini sudah mengakui akan perbuatannya, jadi mereka ini juga mengincar mobil – mobil yang istirahat dipinggir jalan bukan di area tempat aman. Disitulah mereka beraksi, terkadang solarnya”ujarnya lagi.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Rumdin, Pj Bupati Apriyadi Borong Jajanan Gratis untuk Warga Sekayu

Lanjutnya, Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kotak handphone Realme Note 80 warna Glacier Blue tipe RMX5388, baik dalam kondisi masih tersegel maupun telah berisi unit handphone beserta sebagian perangkat pengisi daya. Selain itu, turut diamankan dua helai kaos berwarna biru dongker merek Giordano.

“Kami menghimbau kepada seluruh sopir lintas atau pun pribadi, jika hendak bersitirahat, agar mencari tempat rest area yang aman dan atau SPBU. Sehingga tidak terjadi Curat”tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *