Disnakertrans Musi Banyuasin Tindaklanjuti Edaran Menaker: Imbau Perusahaan Terapkan Work From Anywhere (WFA) Pasca Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

SEKAYU – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/11/2026 tanggal 13 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Herryandi Sinulingga, AP., secara resmi menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Musi Banyuasin untuk mengimplementasikan kebijakan Kerja dari Lokasi Lain atau Work From Anywhere (WFA).
Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2026.

Poin-Poin Utama Himbauan WFA

Berdasarkan Pernyataan
Kadisnakertrans Muba merujuk pada ketentuan pusat, berikut adalah panduan bagi perusahaan:
* Jadwal Pelaksanaan: WFA dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
* Antisipasi Arus Balik: Perusahaan sangat diharapkan menerapkan WFA tambahan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna memitigasi potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik.
* Perlindungan Hak Pekerja: Pelaksanaan WFA tidak boleh memotong jatah cuti tahunan pekerja/buruh.
* Jaminan Upah: Pekerja berhak menerima upah penuh sesuai dengan nilai yang biasa diterima atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
* Kewajiban Profesional: Meski bekerja dari jarak jauh, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara produktif.

Pengecualian untuk Sektor Esensial
Herryandi Sinulingga, AP. menegaskan bahwa skema WFA ini bersifat fleksibel dengan tetap memperhatikan kelangsungan produksi. Sektor-sektor tertentu tetap dapat beroperasi secara normal di lokasi kerja (di luar skema WFA), meliputi:
* Bidang Kesehatan, Logistik, dan Transportasi.
* Keamanan, Perhotelan, Hospitality, dan Pusat Perbelanjaan.
* Manufaktur serta Industri Makanan dan Minuman.
Mekanisme Pengawasan
Pihak Disnakertrans Muba meminta setiap perusahaan untuk mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja yang efektif selama masa WFA agar tujuan menjaga produktivitas tetap tercapai.

Baca Juga :  Wujud Tanggung Jawab, Perbaikan Tiang Pancang Jembatan P.6 Lalan Rampung dan Disetujui 100 Persen

“Kami harapkan para pimpinan perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dapat mempedomani Surat Edaran ini dengan baik guna memberikan kenyamanan bagi para pekerja tanpa mengurangi performa perusahaan,” ujar Herryandi Sinulingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *