Jembatan Lalan Kembali Ditabrak: Tiang Shoring P.6 Roboh Dihantam Tongkang Batubara, LGI Sumsel Desak Pencabutan Izin Kapal

MUBA – Insiden kecelakaan di perairan Sungai Lalan kembali terjadi dan mengancam infrastruktur vital daerah. Jembatan P.6 Lalan dilaporkan mengalami kerusakan serius setelah tiang pancang shoring (penyangga) roboh akibat dihantam tongkang batubara pada Minggu sore (5/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB.

Berdasarkan laporan resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin, insiden ini melibatkan tongkang batubara BG LL 3017 yang ditarik oleh Tugboat (TB) LL Makmur dengan asistensi dari kapal Paris 22.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, M. Hatta. Membenarkan kejadian tersebut Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh Camat Lalan, Jamian sekarang masih di tindak lanjuti

LGI Sumsel: “Evaluasi KSOP, Cabut Izin Olah Gerak Paris 22!”

Reaksi keras datang dari Lembaga Garda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan. Ketua LGI Sumsel Al Ansor SH melalui Seketaris LGI Sumsel, Indra Jaya, mengecam lemahnya pengawasan di perairan Lalan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pihak perusahaan pelayaran.

“Ini adalah kelalaian fatal yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak KSOP segera mengevaluasi dan mencabut izin olah gerak kapal Paris 22. Kapal ini memiliki rekam jejak buruk; sebelumnya pernah terlibat dalam insiden yang merobohkan Jembatan Lalan, dan sekarang mereka justru kembali menabrak tiang jembatan yang sedang dalam proses pembangunan ulang,” tegas Indra.

Menyikapi kejadian berulang ini, LGI Sumsel menekankan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan otoritas pelabuhan:

Moratorium Izin Olah Gerak: Meminta KSOP membekukan seluruh izin olah gerak kapal-kapal terkait di wilayah tersebut hingga proses pembangunan jembatan selesai sepenuhnya demi menjamin keamanan konstruksi.

Audit Kelaikan Kapal Asistensi: Mempertanyakan standarisasi dan kompetensi kapal asistensi yang gagal mencegah benturan, meskipun titik tersebut merupakan area rawan dengan riwayat kecelakaan serupa.

Baca Juga :  Kompak Tim BPBD Bersama Kecamatan Sekayu Evakuasi Masyarakat terkena Banjir

Bangun Ulang Total: LGI mendesak agar tiang yang terdampak wajib dibangun kembali dari nol sesuai spesifikasi teknis awal. Pihaknya menolak opsi perbaikan parsial atau sekadar pelurusan tiang demi menjamin keamanan jembatan dalam jangka panjang.

“Jika tuntutan ini diabaikan dan tidak ada tindakan nyata dari KSOP dalam waktu dekat, kami pastikan LGI akan turun ke jalan dan menggelar aksi massa besar-besaran di depan kantor KSOP,” pungkas Indra.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan investigasi lebih lanjut di lokasi kejadian untuk memastikan total kerugian dan dampak terhadap struktur utama jembatan.
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *