Jejak Gelap Pasir proyek strategi nasional (PSN) Tol Muba: Nama Dicatut di Dokumen, CV Zamora Laporkan PT HKsis ke Polres Musi Banyuasin
SEKAYU —Tabir kejanggalan dalam pengadaan material pasir untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai terkuak. Dugaan manipulasi daftar pemasok, ketidaksesuaian kubikasi, hingga legalitas izin tambang kini berujung pada ranah hukum.
Direktur CV Zamora Perkasa, Satukhid Kartanegara, S.H., secara resmi melayangkan laporan ke Polres Musi Banyuasin terhadap kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya Sis (HKsis) Laporan ini memperkuat aduan yang sebelumnya dicetuskan oleh LSM KPK RI terkait dugaan praktek penyimpangan suplai material pada proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Dugaan Pencatutan Nama dalam Dokumen Perencanaan
Berdasarkan penelusuran dan bukti awal yang dihimpun, indikasi janggal telah muncul sejak rapat koordinasi awal tahun 2024 di Rumah makan Kupek Randik, Kecamatan Sekayu (Randik). Dalam paparan presentasi resmi persiapan proyek, CV Zamora Perkasa—sebagai entitas lokal pemegang izin resmi—bersama Forum Penambang Pasir Muba dicantumkan secara gamblang sebagai pemasok utama material pasir.
Kejanggalan berlanjut pada dokumen perencanaan revisi tahun 2025. Jumlah pemasok mendadak membengkak menjadi empat perusahaan, diiringi bertambahnya jajaran vendor utama menjadi tiga entitas, yakni PT Benjana Tanah Liat, PT Manunggal Untu Prima, dan PT APE.
Namun, realisasi di lapangan justru berbalik 180 derajat.
“Nama kami dipajang dalam dokumen perencanaan sejak 2024 hingga 2025, tetapi awal 2026 hingga sekarang, kami tidak pernah diberi akses sama sekali untuk menyuplai pasir, baik langsung maupun melalui vendor. Pertanyaannya: Jika nama kami tercantum di dokumen administrasi, pasir milik siapa yang sebenarnya masuk ke proyek tol selama ini?” tegas Satukhid Kartanegara.
Misteri Asal-Usul Pasir dan Kuota Kubikasi
Laporan resmi ke APH ini memicu spekulasi besar mengenai legalitas pasir yang digunakan dalam fisik pembangunan jalan tol saat ini. Dalam regulasi pertambangan (IUP/RKAB), setiap perusahaan lokal memiliki kuota batasan kubikasi yang ketat sebagai dasar hak penambangan dan distribusi.
Jika CV Zamora Perkasa dan penambang lokal resmi tidak pernah menyuplai material, muncul indikasi kuat terjadinya salah satu dari dua skenario:
Dugaan Penggunaan Pasir Tanpa Izin (Ilegal): Material diambil dari tambang tak berizin di luar mekanisme pengawasan lingkungan.
Dugaan Manipulasi Dokumen Penagihan (Billing): Adanya potensi penggunaan kuota izin CV Zamora Perkasa secara ilegal oleh pihak lain untuk mencairkan pembayaran klaim kubikasi pasir kepada PT HKsis.
Desak APH Uji Petik Lapangan dan Audit Keuangan
Atas dasar temuan tersebut, CV Zamora Perkasa mendesak Polres Musi Banyuasin untuk tidak sekadar memanggil para pihak, tetapi melakukan uji petik forensik dan audit menyeluruh terhadap alur pasokan material PSN tersebut.
Pihak pelapor meminta Polisi fokus pada tiga poin krusial:
Titik Koordinat Pengambilan Pasir: Melacak asal-usul fisik material pasir yang digunakan PT HKsis dan para vendornya.
Audit Validasi Izin & Faktur Penagihan: Memeriksa kesesuaian dokumen perizinan (Izin Usaha Pertambangan) yang dijadikan lampiran penagihan uang proyek.
Kesesuaian Kubikasi: Membandingkan volume pasir yang terpasang di lapangan dengan kuota resmi yang terdaftar pada dinas terkait.
“Setiap kubik pasir yang masuk ke proyek negara harus jelas legalitas pajak, retribusi daerah, dan izin lingkungannya. Kami meminta APH bergerak objektif dan transparan agar proyek strategis nasional tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum vendor nakal,” tutup Satukhid.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Musi Banyuasin tengah mendalami berkas aduan, sementara pihak manajemen PT HKsis maupun vendor terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai aduan dan kejanggalan dokumen suplai material tersebut.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kami memohon kepada Bapak Kapolres Musi Banyuasin kiranya berkenan untuk : 1. Menerima dan menindaklanjuti laporan ini terhadap Pihak PT. Hksis, dibawah kepemimpinan Pak Bagus (nama panggilan) yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kerang Kec.
Babat Supat (Belakang Pengepul Buah Sawit) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan telah terjadinya pidana di PT. Hksis, dibawah kepemimpinan Pak Bagus (nama panggilan) yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kerang Kec. Babat Supat (Belakang Pengepul Buah Sawit) tersebut :
3. Menindak pelaku yang terlibat tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkapannya (red)



