Polres Muba Bekuk Bandar Narkoba 1.7 kg sabu-sabu diamankan

AQJnews.com

Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap narkoba di area desa Babat Supat jajaran polres Musi Banyuasin Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (satresnarkoba)melakukan penyelidikan yang mendalam sehingga terdapat Target atas Nama Fitralia Als Apek(41)

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK,dalam pres rilisnya memaparkan penangkapan yang di lakukan satresnarkoba yaitu pada Jum’at (25/02/2022)pukul 05:15 pagi jajaran kami melakukan pengintaian serta menyergap terhadap pelaku di pondok miliknya yang beralamat di dusun IV Desa Supat induk Kec. Babat Supat Kab. Musi banyuasin.setelah di lakukan pengeledahan terdapat sebuah tas sandang warna abu-abu setelah di buka didalamnya berisi 85 (Delapan Puluh Lima) Paket yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.700 (seribu tujuh ratus) gram,2 (Dua) Buah kantong plastik bening, . 4 (Empat) buah plastik warna hijau merk Guanyinwang, jelas Kapolres

Ditambahkannya Berdasarkan pengakuan tersangka sabu itu biasanya diedarkannya ke beberapa wilayah di Kabupaten Muba seperti Sungai Lilin, Babat Supat, Bayung Lencir dan Sekayu.

Kapolres melanjutkan “bahwa pelaku ini merupakan target kami beliau merupakan Bandar Narkoba yang sangat Licin, Alhamdulillah akhirnya pelaku berhasil kita tangkap bersama barang bukti,saya mengapresiasi kinerja satresnarkoba yang berhasil mengungkap Kasus ini,kami juga mengucapkan trima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama memberikan informasi, Narkoba ini merupakan musuh kita bersama.ungkapnya

Pasal yang diterapkan Primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati,panjara Seumur hidup , atau Penjara minimal 6 tahun Maksimal 20 Tahun

Baca Juga :  Pejabat Sekretaris Daerah kabupaten Musi Musni Wijaya, S.Sos., M.Si, buka Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *