Alamsyah Pelupessy:Kita bersatu Perangi Narkoba
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK M,si menyampaikan bahwa dengan kita bersatu pasti kita dapat memerangi Narkoba demikian di sampaikan nya saat melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis sabu -sabu Seberat 1.7 kilo narkotika tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht ) dilakukan di halamannya Markas Kepolisian Jum’at (18/03/2022
Kapolres juga mengatakan bahwa kerja sama yang baik dari masyarakat dengan jajaran kami Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (satresnarkoba) kejahatan dapat terungkap , narkoba ini sangatlah membahayakan generasi penerus bangsa Karena dampaknya dapat merusak tubuh dan merusak orang lain dengan pengaruhnya.
Salah Satu kejahatan yang terjadi karena pengaruh obat-obatan terlarang karena candu yang membuat si pemakai ketagihan, sehingga si pemakai menghalalkan segala cara,bisa mencuri, penodongan dan kekerasan lainya sehingga hasrat memakai narkoba dapat terpenuhi.
Kapolres menjelaskan sabu sabu 1.7 kilo
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap narkoba di area desa Babat Supat jajaran polres Musi Banyuasin Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (satresnarkoba)melakukan penyelidikan yang mendalam sehingga terdapat Target atas Nama Fitralia Als Apek(41)
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK M,si dalam pres rilisnya memaparkan penangkapan yang di lakukan satresnarkoba yaitu pada Jum’at (25/02/2022)pukul 05:15 pagi jajaran kami melakukan pengintaian serta menyergap terhadap pelaku di pondok miliknya yang beralamat di dusun IV Desa Supat induk Kec. Babat Supat Kab. Musi banyuasin.setelah di lakukan pengeledahan terdapat sebuah tas sandang warna abu-abu setelah di buka didalamnya berisi 85 (Delapan Puluh Lima) Paket yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.700 (seribu tujuh ratus) gram,2 (Dua) Buah kantong plastik bening, . 4 (Empat) buah plastik warna hijau merk Guanyinwang, jelas Kapolres
Ditambahkannya Berdasarkan pengakuan tersangka sabu itu biasanya diedarkannya ke beberapa wilayah di Kabupaten Muba seperti Sungai Lilin, Babat Supat, Bayung Lencir dan Sekayu.
Kapolres melanjutkan “bahwa pelaku ini merupakan target kami beliau merupakan Bandar Narkoba yang sangat Licin, Alhamdulillah akhirnya pelaku berhasil kita tangkap bersama barang bukti,saya mengapresiasi kinerja satresnarkoba yang berhasil mengungkap Kasus ini,kami juga mengucapkan trima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama memberikan informasi, Narkoba ini merupakan musuh kita bersama.ungkapnya
Pasal yang diterapkan Primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati,panjara Seumur hidup , atau Penjara minimal 6 tahun Maksimal 20 Tahun
Turut Hadir, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessyi SH.,SIk.,MSi, Dandim 0401/Muba Letkol Arh Faris Kurniawan S.S.T.,M.T, Kajari di wakili Haryanto SH, kepala pengadilan Agama Waluyo S.Ag.,M.Ag, Perwakilan Puslabfor polda sumsel IPTU Indra Taufik, Kalapas Kls IIB Muba Ronald Heru Praptama Amd Ip SH.MH, PJU polres Muba, kasat serta Kabag



