Cegah Stunting Mulai Dari Pola Pengasuhan

AQJ News.com
Untuk mencegah Stunting Mulai diawali Pola Pengasuhan dengan keluarga yang bahagia hari ini dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin meberikan sosialisasi Advokasi dan sosialisasi desa kelurahan Layak anak(Dekela)Dan kecamatan layak anak(Kelana) , diantara adalah Pola Pengasuhan Anak,Kecamatan Musi Banyuasin(12/07/2022).

Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si mengatakan bahwa Anak merupakan aset yang berharga yang mesti kita jaga dengan baik di awali dari pernikahan yang baik sesuai kematangan emosional dan pendidikan selanjutnya masa kehamilan Dengan menjaga gizi yang baik terhadap ibu hamil Setelah lahir di berikan Pola asuh yang baik.

Lanjutnya salah satu masalah kegagalan tumbuh kembang anak adalah stunting yang bersumber dari pola asuh, pola makan yang kurang baik dan sanitasi yang kurang layak,ujarnya

Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Ditambahkannya Pola asuh dan status gizi sangat dipengaruhi oleh pemahaman orang tua (seorang ibu) maka, dalam mengatur kesehatan dan gizi di keluarganya. Karena itu, edukasi diperlukan agar dapat mengubah perilaku yang bisa mengarahkan pada peningkatan kesehatan gizi atau ibu dan anaknya.

Dalam kesempatan sosialisasi ini Dewi menekankan bahwa Jangan menikahkan anak di usia dini, karena dalam kesiapan, kematangan,dan kesiapan ekonomi serta menjalani kehidupan yang baik, tingkat perceraian yang tinggi di karenakan anak menikah Usia sini sehingga berakibat anak menjadi telantar baik gizi mampu pendidikan.jelasnya

Lingkungan yang baik juga berpengaruh dalam pembentukan karakter oleh karena itu untuk memberikan anak pemahaman di Mulai dari keluarga salah satunya memberikan pemahaman agama yang baik Agar anak ada proteksi yang baik.ungkapnya

Baca Juga :  Kompak Toko Masyarakat Dan Toko Adat Turut serta Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Mahmud Msi

Sementara itu
narasumber Dari polres Musi Banyuasin IPDA Rini Agustini,SH,MH,KBO SATBINMAS, menyampaikan bahwa perlindungan yang terbaik adalah orang tua dan keluarga

Apabila anak tersebut melakukan tindakan pidana kita sesuaikan Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut.

Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri.

Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus.

Dengan menerapkan Diversi dan Restorative Justice merupakan metode penyelesaian di luar proses peradilan pidana yang bertujuan untuk kembali memulihkan tatanan kehidupan masyarakat yang dirusak oleh kejahatan.jelasnya

Rini juga menyampaikan bahwa orang tua wajib mengawasinya jangan sampai terjerumus dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa,begitu pula orang tua menjadi contoh Yang baik jangan sampai orang tua menjadi pemicu anak terjerumus Narkoba tanamankan pada diri kita perangi Narkoba.tutupnya

Baca Juga :  Ibunda Mendagri Tutup Usia, Pemkab Muba Ucapkan Duka Cita

Sementara itu Camat kecamatan Tungkal Jaya H. Dr Sugeng Riyadi,SPd MM, melalui sekretaris camat Anhar Sos Msi menyampaikan pentingnya peran pemerintah Hadir di tengah tengah masyarakat desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan pesan arahan pemerintah olah karena itu sosialisasi Advokasi dan sosialisasi desa kelurahan Layak anak(Dekela)Dan kecamatan layak anak(Kelana) harus di pehami dan di sampaikan ke masyarakat Jangan sampai berhenti di sini saja .

Kita ketahui bahwa kita wajib membentuk lingkungan yang layak untuk anak yang mesti di ciptakan bersama di mulai dari keluarga terkecil serta lingkungan sekitar yang mendukung,kami mengucapkan terima kasih kepada dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin yang Telah hadir di kecamatan Tungkal Jaya pada hari ini kami memohon araha dan bimbingannya untuk kemajuan desa dan kecamatan kami, tutupnya(Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *