DPRD Musi Banyuasin Bahas Peraturan daerah kabupaten Musi Banyuasin tentang Fasilitas penyelenggaraan pesantren
DPRD kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya memberikan kesejahteraan serta meningkatkan eksistensi khususnya Pesantren,hari ini DPRD Musi Banyuasin Bahas Peraturan daerah tentang Fasilitas penyelenggaraan pesantren, Senin(14/11/2022).

Dengan adanya Perda ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan masyarakat dan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Anggota DPRD Musi Banyuasin Iwan Aldes Sos MSi mengatakan rencana peraturan daerah ini merupakan inisiatif DPRD Musi Banyuasin memang tujuannya untuk menjamin terlaksananya Fasilitas penyelenggaraan pesantren,yang memang di butuhkan agar pemerintah hadir dan menjamin nya Sesuai dengan Visi Musi Banyuasin Relegius.
Labih lanjut Iwan menegaskan bahwa kami terus mendorong Raperda ini sampai Menjadi perda Agar keberlangsungan Pondok Pesantren sebagai pencetak Generasin Islami dengan cara membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmunya menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya.tutup Iwan
Sementara itu M. Arwani Arsyad
Pesantren AlFalah Sukamaju Babat Supat dan wakil ketua Forum Pondok Pesantren Musi Banyuasin yang juga ikut menyusun perda tentang Fasilitas penyelenggaraan pesantren mengucapkan Trima kasih kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD kabupaten Musi Banyuasin yang merencanakan Perda ini,
Lebih lanjut Arwani menyampaikan Bahwa ini diharapkan Sebagai pintu masuk pesantren bagi pemerintah turut andil memajukan pesantren, semoga Raperda ini mudah-mudahan mejadi Perda yang dapat di realisasikan semoga pesantren di kabupaten Musi Banyuasin makin lebih maju makin jaya dan Berkah.ungkapnya



