Pemkab Muba bakal kerjasama PT Citra Desa Indonesia (CDI) Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Musi Banyuasin

AQJ news.com
Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin terus memperbaiki perbatasan antara wilayah desa , kecamatan,serta kabupaten terluar hal tersebut dinyatakan dalam rapat
Terkait Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas
Desa di Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (8/2/2023),

Rapat tersebut di komandoi oleh PJ Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Msi, Sebagai moderator Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP,Msi yang di ikuti oleh sejumlah camat dan kepala desa.

Sebelum memulai penjelasan dari pihak ketiga PT Citra Desa Indonesia (CDI)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP, memaparkan bahwa dalam Kabupaten Muba ada 229 Desa dan 13 Kelurahan, dari jumlah keseluruhan sebanyak 106 desa yang sudah di petakan dan 123 desa yang belum d petakan. Dari 106 desa yang sudah dipetakan tersebut ada 4 desa yang sudah di Perbup kan dan 11 desa dalam proses Perbup menunggu setelah di setujui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada bulan Desember 2022.

Saat kami wawancarai PT Citra Desa Indonesia (CDI)Fandi menyampaikan bawah untuk pembuatan peta ini kami juga mengacu pada
Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat,serta untuk standarisasi ini kami mengacu sesuai standar Badan Informasi Geospasial (BIG)
Baik peta yang di buat serta nantinya mekanisme yang di gunakan.ujurnya

Lebih lanjut Fandi menyampaikan bahwa kami akan memperbarui data di permukiman,untuk data sebelumnya juga menjadi acuan pembaharuan peta ini nantinya serta mengacu aspek yuridis dan pendukung lain,tutupnya

Baca Juga :  Ternyata ini alasannya Golkar muba belum ada pengumuman Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Musi Banyuasin

Sementara itu Pejabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriadi Msi menegaskan bahwa agar setiap kesepakatan yang telah dicapai antar desa agar segera dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan. Berdasarkan hasil rapat, Para Camat juga diminta untuk aktif memfasilitasi terwujudnya Berita Acara Kesepakatan untuk meminimalisasi terjadi penyanggahan terhadap kesepakatan yang sudah dicapai.

Jadi apapun yang kita kerjakan dalam penegasan batas desa ini, kalau apa yang di susun ini dianggap tidak sesuai standar bagi Badan Informasi Geospasial (BIG) maka akan sia-sia, oleh akrena itu pastikan peta yang akan di susun benar-benar standar BIG, dengan begitu saat di verifikasi sesuai maka baru akan kita buatkan Perbup.

Sebagai informasi bahwa dalam proses pembuatan peta ini nantinya biaya akan di bebankan desa masing-masing sesuai dengan perbub yang akan di buatkan nantinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *