Salah Penempatan 102 Knalpot Racing

Aqjnews.com
Penggunaan knalpot racing memang tengah jadi polemik karena dianggap bising untuk digunakan di jalan raya.Sejatinya, knalpot racing memang dibuat untuk kebutuhan balap agar performa mesin yang keluar bisa lebih maksimal.

Oleh salah penempatan nya itulah Sebanyak 102 kenalpot Racing di Razia hari ini di musnahkan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Kompol M Ali Asri didampingi Kasi Humas AKP Susianto, mengatakan bahwa Satuan lalulintas Polres Musi Banyuasin setalah melakukan Razia di berbagai tempat di Musi Banyuasin jadi terkumpul 102 kenalpot yang tidak sesuai penempatannya.Selasa(14/03/2023).

Razia ini dasar kegiatan ini menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Palangaran knalpot racing ini didominasi dengan Pemuda yang kebut -kebutan dijalan

Kami telah mengimbau kepada masyarakat, sekolah – sekolah tentang larangan pemakaian knalpot racing di Jalan raya,selain bising juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Muba AKP Ricky Mozam menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan pengendara yang menggunakan knalpot brong. “Kita mengimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menganggu masyarakat,” imbau dia.

Lebih lanjut Ricky mengatakan, penggunaan knalpot brong juga dapat memancing terjadinya balapan liar. “Ya, bisa membuat balapan liar terjadi yang dapat berujung pada hal-hal yang tak diinginkan, penertiban ini terus kita lakukan,” tandas dia.

Baca Juga :  Pemkab Muba Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah PORPROV dan PEPAPROV Tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *