Ormas MPPDT Desak Pemkab PALI Terbitkan SK Peserta Transmigrasi Sungai Jelike.
PALI, – Ormas Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) mendesak Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) peserta Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) – Sungai Jelike yang berada di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum MPPDT, Subiyanto, S.sos, S.H., M.Kn, pihaknya terus mendesak Pemkab PALI dalam hal ini Bupati agar segera menerbitkan SK demi kepastian hukum kepesertaan Transmigrasi Sungai Jelike atau warga yang memiliki lahan sawah.
“Kami minta Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M agar segera terbitkan SK tersebut, karena hal tersebut sudah dijanjikan Pemkab sesuai hasil kesepakatan pada audiensi antara MPPDT, perwakilan masyarakat pemilik lahan, Wabup PALI, Drs. H. Soemarjono, didampingi Kadisnakertrans, Dinas PU, dan Dinas LH pada 23 November 2022 lalu yang sudah dinotulenkan,” ujar Subiyanto, Rabu (27/3/2024).
Lanjutnya, Kami mewakili masyarakat pemilik lahan mendesak Pemkab PALI untuk segera terbitkan SK tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, jika Desa Tempirai Raya dapat program pembangunan harus penuhi dulu aspek hukumnya agar aman untuk semuanya.
“Karena menurutnya, MPPDT sudah mengirim surat agar Bupati PALI terbitkan SK pemberi hibah dan peserta transmigrasi penduduk setempat,” tegasnya.
Ia menegaskan, agar segera merealisasikan kesimpulan Rapat Audensi MPPDT bersama Wabup PALI yang menyimpulkan berupa notulen rapat pada 23 November 2022 sbb:
1).Penerbitan SK para pemberi hibah dan peserta Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS)
2).Realisasi perbaikan hasil normalisasi sungai Tempirai yang menimbulkan masalah di Danau Padang Tempirai, ini janji Pemkab.
“Kami menilai adanya dugaan tidak seriusnya Pemkab PALI, karena hingga saat ini SK tersebut belum diterbitkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M melalui Plt Kadisnakertrans, Ir. H. Endang Silparensi, M.T, dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS) via WhatsApp, Rabu (27/3/2024) mengatakan, “Ya dengan dasar penyerahan tanah hibah yang diketahui oleh kepala desa serta harus diketahui letak batasnya mungkin kita tertibkan SK tersebut biar aman untuk proses sertifikatnya.
“Penerbitan SK setelah kita ukur ulang untuk kadastral dan siapa yang buat surat itu kita panggil nanti dan dia dapat menunjukan batas tanah kepemilikanya,” jelasnya singkat.(Tim)