Ketua KPU Musi Banyuasin Himbau Masyarakat berpartisipasi Aktif dalam Pencoklik
AQJ News.com
Pemilihan umum sudah di depan mata yaitu hari rabu 27 November 2024 di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan sendiri akan melaksanakan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati,Wakil Bupati, tentunya Komisi Pemilihan umum kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan tahap-tahapnya salah satunya telah Membentuk pantarli Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan tugas dan Fungsinya tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum,Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Muba Sigit Nugroho Spd SH mengatakan bahwa petugas
Pantarlih telah turun ke lapangan melakukan Coklit.
Sigit menghimbau Kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pencoklikan agar data yang di sampaikan lebih baik serta partisipasi pemilih lebih meningkatkan
Dalam Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih adalah:
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP
2. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
3. Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Hasil pencocokan dan penelitian data pemilih disampaikan kepada PPS.jelas Sigit
Sekali lagi Sigit mengatakan dihadapan media bahwa Partisipasi Aktif Masyarakat Muba Salah Satu Penunjang Kesuksesan Pemilihan Serentak Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Ayo Sukseskan !!! COKLIT (ADV)