Tergiur invastasi Aplikasi Karyawan Nekat Gelapan Uang Toko

AQJ News.com
Salah satu karyawan swasta ternama Slilin – EA (21) Nekat mengelapkan uang toko tempat nya bekerja, sehingga perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp.32.156.800,- Juta.

Dihadapan penyidik polsek sungai lilin, tersangka terpaksa menggelapkan uang perusahaan lantaran tergiur investasi yang dia rasa menjanjikan.

Kapolsek Sungai Lilin Akp Jon Kenedy, Sh MH mewakili Kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh Sik Mh mengatakan, tersangka kooperatif saat di panggil penyidik dan hingga ditetap sebagai tersangka pada hari kamis, (17/04/25) Pagi.

“Perlu saya jelaskan, tersangka ini kita panggil sebagai saksi dan koperatif. kemudian setelah kita periksa baru kita tetapkan sebagai tersangka” Ujar Jon kendy saat dihubungin via whatsapp. Sabtu (19/04/25).

Dikatakan Polisi, Kejadian uang hilang tersebut terjadi Jumat (07/03/25) Sore Pukul 16.30 WIB di simpang C2 Desa Sri Gunung Kec.Sungai Lilin. Sehingga Pihak Toko langsung melaporkan ke Pihak SPKT Polsek Sungai Lilin terkait kejadian tersebut.

“Setelah kita mendapat laporan dari pihak yang dirugikan yakni PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk kita langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Semua saksi kita panggil untuk diperiksa termaksud tersangka” Ujar Jon lagi.

Dari hasil introgasi polisi, tersangka melakukan perbuatan penggelapan tersebut pada saat dirinya sedang menjaga toko dengan tugas mendata stok keluar dan masuk barang, kemudian dia memasukkan dan mengeluarkan uang hasil penjualan barang dan transaksi elektronik ke dalam berangkas toko.

Pada saat dirinya bertugas, tersangka mengeluarkan uang didalam berangkas toko dan memakai uang tersebut sebanyak Rp.32.156.800,- (tiga puluh dua juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

tersangka sendiri menggunakan uang tersebut untuk ikut investasi di salah satu aplikasi.
“Dia tergiur, karena untung. Dia tambah lagi dengan menggelaokan uang Toko” Kata Jon lagi.

Baca Juga :  Muba Darurat Banjir, Ini Harapan Sumarni Caleg Nasdem Dapil 1 Sekayu kepada PJ Bupati Musi Banyuasin.

Tersangka akan dijerat Pasal 374 K.U.H.Pidana tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama lima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *