Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020: Disnakertrans Muba Bersama SKK Migas Perkuat Komitmen Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Kepatuhan Perusahaan

PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat komitmen penegakan regulasi ketenagakerjaan di sektor hulu migas. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Rapat Sosialisasi Regulasi Ketenagakerjaan, Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Kepatuhan Jaminan Sosial, serta Perlindungan Pekerja Rentan yang bertempat di Kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Palembang, pada Kamis (1/10).
Kegiatan penting ini dihadiri oleh pimpinan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, jajaran Disnakertrans Muba, serta pimpinan dan manajemen perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin—di antaranya Talisman NV, Medco Sakakemang, Medco E&P Grissik Ltd., PHE Jambi Merang, Pertamina EP Pendopo, Medco E&P Indonesia, dan PHR Zona—serta para mitra kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kehadiran investasi hulu migas harus memberikan dampak nyata (multiplier effect) bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
“Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Muba Nomor 255 Tahun 2021, seluruh perusahaan migas (KKKS) beserta rantai pasoknya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal ber-KTP Muba. Kami juga mendorong program wajib magang serta penempatan kerja bagi putra-putri daerah, termasuk alumni PPSDM Migas Cepu serta pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri dan/atau dibantu melalui dana perusahaan. Tidak hanya itu, komitmen ini mencakup tertib jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, optimalisasi kandungan lokal, penyampaian data tenaga kerja ke Disnakertrans, serta aksi gotong royong perlindungan bagi minimal 100 pekerja rentan dan perempuan rentan di wilayah Ring 1 perusahaan,” ujar Herryandi Sinulingga, AP.

Sementara itu, pihak SKK Migas Perwakilan Sumbagsel yang diwakili oleh Kepala Departemen Formalitas & Komunikasi, Bapak Safe’i, turut menyambut baik dan mendukung penuh sinergi penegakan regulasi ketenagakerjaan ini.
“Kami mengapresiasi fasilitasi dan kolaborasi bersama Disnakertrans Muba. Melalui pertemuan ini, KKKS diwajibkan untuk mensosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2020 kepada seluruh kontraktor lokal maupun non-lokal di wilayah kerja masing-masing, mengintegrasikan program pengembangan masyarakat, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan penempatan tenaga kerja lokal dan pelaporan data secara transparan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seleksi penerimaan anggota Polri tingkat Bintara dan akpol tahun 2022 di Polres Musi Banyuasin

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin krusial yang menjadi fokus utama meliputi:
1. Implementasi Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020 & Perbup No. 255 Tahun 2021: Kewajiban mutlak bagi KKKS dan vendor untuk mengutamakan tenaga kerja lokal ber-KTP Muba.
2. Kepatuhan Perpres Nomor 57 Tahun 2023: Kewajiban transparansi rekrutmen dengan melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
3. Tertib Jaminan Sosial & Program Pekerja Rentan: Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan nyata terhadap perlindungan pekerja rentan di wilayah Ring 1 perusahaan.
4. Penyampaian Data & Sinergi Program: Kewajiban KKKS menyerahkan data kontraktor serta data tenaga kerja lokal kepada Disnakertrans Muba, serta pengintegrasian program tanggung jawab sosial dan optimalisasi kandungan lokal (multiplier effect).
Rangkaian acara ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja kepada SKK Migas dan perusahaan KKKS wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Penandatanganan ini menjadi wujud legalitas komitmen bersama dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, dan berkeadilan di Kabupaten Musi Banyuasin Menuju Muba Maju Lebih Cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *