Di-PHK Sebelum 12 Bulan Masa Kerja? Disnakertrans Muba Tegaskan Pekerja PKWT dan PKWTT Tetap Berhak Atas Kompensasi Sesuai Aturan
SEKAYU — Menanggapi maraknya pertanyaan dan masyarakat pekerja serta netizen di media sosial mengenai status hukum dan hak finansial pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum genap 12 bulan masa kerja, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba memberikan penegasan regulasi secara terbuka dan menyeluruh.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin wajib mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang mengalami PHK sebelum 12 bulan masa kerja tetap memiliki hak atas kompensasi finansial yang dilindungi secara tegas oleh undang-undang.
Guna memberikan pemahaman operasional mengenai norma ketenagakerjaan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, Selaku Mediator memaparkan ulasan teknis, dasar regulasi, hingga simulasi perhitungan kompensasi. Seluruh perhitungan mengacu pada acuan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyuasin Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4.039.054,- per bulan.
Secara teknis, Faezal Pratama menjelaskan bahwa hak finansial pekerja yang di-PHK sebelum satu tahun dibedakan berdasarkan status hubungan kerja, baik untuk pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap).
Bagi karyawan berstatus PKWT atau kontrak yang di-PHK sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, regulasi memberikan perlindungan ganda melalui dua jenis hak sekaligus. Pertama adalah Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak, di mana pihak perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak habis wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua adalah Uang Kompensasi PKWT yang dihitung secara proporsional berdasarkan Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Hak kompensasi ini berlaku bagi pekerja PKWT yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, dengan rumus perhitungan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah.
Sebagai simulasi teknis untuk pekerja PKWT di Musi Banyuasin yang dikontrak selama 12 bulan dengan upah UMK Muba 2026 sebesar Rp4.039.054 per bulan namun mengalami PHK pada bulan ke-7 (sisa masa kontrak 5 bulan), maka perusahaan wajib membayar dua komponen finansial. Komponen pertama yaitu Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak selama 5 bulan senilai 5 dikali Rp4.039.054 yang berjumlah Rp20.195.270. Komponen kedua yaitu Uang Kompensasi PKWT untuk masa kerja 7 bulan senilai 7 per 12 dikali Rp4.039.054 yaitu sebesar Rp2.356.115. Dengan demikian, total hak finansial yang wajib diterima oleh pekerja PKWT tersebut mencapai Rp22.551.385.
Sementara itu, bagi karyawan tetap atau PKWTT yang mengalami PHK sebelum 12 bulan masa kerja dan telah melewati masa percobaan (probation), ketentuan haknya mengacu pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja dalam kategori ini berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, serta Uang Penggantian Hak (UPH) yang meliputi sisa cuti tahunan yang belum terpakai atau belum gugur dan biaya pemulangan pekerja beserta keluarganya ke tempat asal apabila diperjanjikan. Namun demikian, tidak semua PHK memberikan hak atas uang pesangon, karena pemenuhan hak pekerja tetap bergantung pada alasan terjadinya PHK. Misalnya, PHK karena pekerja mangkir atau mengundurkan diri memiliki ketentuan hak yang berbeda dan tidak memperoleh uang pesangon sebagaimana PHK pada umumnya.
Sebagai contoh simulasi untuk pekerja tetap dengan upah standar UMK Muba 2026 sebesar Rp4.039.054 per bulan yang di-PHK pada bulan ke-8 masa kerja, pekerja berhak memperoleh Uang Pesangon standar sebesar 1 bulan upah yaitu Rp4.039.054, di mana nilai akhir pesangon tersebut dapat disesuaikan kembali berdasarkan alasan objektif PHK sesuai ketentuan Bab IV Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Faezal Pratama juga mengimbau para pekerja agar menyiapkan empat kelompok alat pembuktian hukum yang sah sebelum mengajukan aduan atau tuntutan hak. Alat bukti tersebut meliputi Bukti Hubungan Kerja berupa Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Surat Pengangkatan, atau Kartu Pengenal Karyawan (ID Card); Bukti Masa Kerja berupa rekapitulasi presensi harian serta Surat Keterangan Kerja (Paklaring); Bukti Pemutusan Kerja berupa Surat Pemberitahuan atau Surat Keputusan PHK resmi dari perusahaan maupun bukti pesan/email tertulis; serta Bukti Upah berupa Slip Gaji resmi dan Rekening Koran atau bukti transfer bank.
Apabila perusahaan menolak membayarkan kompensasi sesuai ketetapan perundang-undangan, pekerja disarankan menempuh alur penyelesaian perselisihan secara berjenjang. Tahap awal dilakukan melalui Rundingan Bipartit secara internal antara pekerja dan manajemen dengan membuat Risalah Bipartit.
Jika rundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mendaftarkan aduan resmi ke Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjalani tahap Tripartit (Mediasi) bersama Mediator Hubungan Industrial. Apabila Anjuran Tertulis yang diterbitkan oleh Mediator tetap tidak ditaati oleh pengusaha, langkah hukum terakhir yang dapat diambil pekerja adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Melalui rilis resmi ini, Pemkab Muba berharap seluruh pekerja dapat memahami hak-hak dasarnya secara utuh dan para pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin senantiasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi Kontak & Layanan Pengaduan dan konsultasi :
Hp/WA :
Mediator : +62 813-7333-3323
Mediator : +62 857-6871-5224



