Polres Muba Panggil PT Bejana Terkait Laporan CV Zamora, Pelapor Berharap Penyelidikan Berlanjut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemanggilan terhadap PT Bejana terkait laporan yang disampaikan CV Zamora. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor 1515/VIII/Res/1.24/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap PT Bejana yang sebelumnya dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 mengalami penundaan. Proses pemanggilan tersebut kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2026.

Pihak PT Bejana, melalui Hendra, membenarkan adanya pemanggilan dari Polres Muba. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban kepada penyidik.

“Untuk jawaban sudah kami sampaikan kepada pihak Pidsus. Terkait kelanjutannya, kami tidak mengetahui karena itu merupakan kewenangan Polres Muba,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Reskrim Polres Muba juga membenarkan bahwa PT Bejana sedang dalam proses penanganan. Namun, terkait perkembangan lebih lanjut, pihaknya menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Pak Ganda dan Pak Firman.

“Kami hanya membantu,” ujar pihak Reskrim.

Terpisah, Firman dari Pidsus Reskrim Polres Muba menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyatakan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kemudian.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Firman.

Sementara itu, Satuhid Kartanegara, S.H., selaku pelapor dalam perkara tersebut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pidsus Polres Musi Banyuasin yang telah menindaklanjuti laporan dengan nomor LP 007 CV.Z.P Muba/VII/2026.

Satuhid berharap proses penyelidikan dapat terus berlanjut sehingga persoalan yang dilaporkan menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian bagi Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga berharap pihak terkait, yakni HKsis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin, PT MIP, dan APE, dapat segera dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.

Baca Juga :  Pengarusutamaan Gender Bukan hanya di emban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperjelas persoalan alur tol sebagaimana tercantum dalam laporan.

Selain itu, ia berharap aspek kualitas tol yang menggunakan material pasir turut menjadi perhatian apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Harapan kami, seluruh pihak terkait dapat segera dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi jelas. Kami juga berharap kualitas tol sesuai dengan SOP sehingga tidak merugikan daerah maupun pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *