Polres Muba Kejar sampai ke Bangka Sulaiman Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur berhasil di bekuk
AQJ News.com.Sekayu Jumat 24 Desember 2021,
Tiada kejahatan yang sempurna Sepadai pandai tupai melompat pasti jatu juga Mendengar laporan dari ayah korban pemerkosan pada tanggal 4 Desember 2021 Tim Sri serigala terus mencari keberadaan pelaku pemerkosan anak di bawah umur sampai ke pulau Bangka.
Kapolres Muba Akbp. Alamsyah yang didampingi Kasat Reskrim Akp. Ali Rojikin dan Kasi humas Iptu Nazarudin dalam keterangannya dipolres muba (24/12/21), mengatakan bahwa pelaku Setelah buron lebih kurang 3 bulan, SLM akhirnya ditangkap tim srigala sat Reskrim Polres muba ditempat pelariannya dipropinsi Bangka Belitung.
Kapolres menjelaskan bahwa tim serigala dipimpm kanit pidum IPDA MICHAEL LEONARDO W,S Tr.k di propinsi bangka Belitung. Setelah melakukan penyelidikan selama 6 hari, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 tim serigala Polres Muba berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka di terminal pangkal pinang dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada didalam bis jurusan pangkal pinang toboali sekira pukul 09.00 Wib selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Muba.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at, 09 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wib di dalam kamar depan rumah tersangka tepatnya di perumahan GPI-V desa Pangkalan Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba dan baru dilaporkan ke polres muba pada tanggal 04 September 2021
Lanjut alamsyah Pelaku SLM merupakan tetangga korban yang sudah mempunyai istri dan dua orang anak dimana saat itu pelaku SLM memanggil korban yang sedang bermain dibawah pohon seri depan rumah tersangka untuk diajak ke dalam rumah tersangka,
saat korban berada didalam rumah tersangka, SLM mengajak korban untuk menonton film porno,sehingga terjadilah perbutan yang tercelah tersebut, kemudian pelaku sempat mengancam korban dengan kata-kata “ jangan diberitahukan kepada ibu dan ayahm nanti kita ditangkap polisi” Ungkap Alamsyah.
Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, baik itu dilingkungan sekitar ataupun pergaulannya terlebih dizaman digitalisasi saat ini sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, ujarnya.
Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).