Pembinaan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) Melalui Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender(PPRG)Musi Banyuasin

AQJnews.com
Budaya ditengah masyarakat yang masih menempatkan perempuan sebagai nomor dua dimana kelompok perempuan seringkali diwakilkan oleh kelompok laki-laki dalam pengambilan keputusan pembangunan, dan masih kuatnya pandangan bahwa urusan pembangunan adalah urusan laki-laki,maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak selaku secretariat Pokja PUG , melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak kecamatan untuk mendorong implementasi PUG sebagai suatu strategi pembangunan agar tidak ada lagi kelompok yang tertinggal dalam pembangunan.

Melalui Strategi PUG yang didasarkan pada Inpres nomor 9 Tahun 2000 dan permedagri no 67 tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan dan ditindak lanjuti dengan Peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Geder Dalam Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin kaum perempuan, laki – laki, kaum difabel, lansia, dan kelompok rentan lainya dapat memperoleh akses partisipasi kontrol dan manfaat dari pembangunan.

PUG sudah sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan SDGs kesetaraan gender, mendorong perencanaan pembangunan di Kecamatan dan terutama utuk pembangunan desa harus melaksanakan upaya kegiatan responsif gender.

Hal itu sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Undang-Undang Desa memberikan pesan khusus berkaitan dengan salah satu pemerintah desa. Yakni melaksanakan kehidupan demokrasi, partisipatif, transparan dan berkeadilan gender.

“Upaya responsif gender di desa yaitu Desa mengakomodasi kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki termasuk difabel, anak khususnya anak berkebutuhan khusus, lansia termasuk stunting untuk diakomodasi dalam program dan kegiatan baik dalam perencanaan strategi maupun perencanaan operasional di desa.

Sehingga dapat memberikan jaminan kepada kelompok-kelompok tersebut menjadi prioritas pembangunan di desa , ujar Dewi Kartika saat di wawancarai media online AQJnews.com Rabu di kantor DPPA Musi Banyuasin (23/03/2022).

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Tawuran Polres Muba gencarkan Patroli

Perencanaan responsif gender ditingkat desa adalah mengintegraskan gender dalam setiap proses penyusunan perencanaan. Baik itu perencanaan strategis jangka panjang, menengah di desa dalam bentuk dokumen RPJM Desa dan perencanaan operasional dalam bentuk RKP Desa.

Untuk langkah awal DPPPA memberikan pembinaan kepada para perencana dikecamatan atara lain kecamatan Plakat Tinggi, Babat Supat, Lais dan kecamatan Lawang Wetan tentang pemahaman konsep dasar gender dan isu-isu ketidakadilan gender, pengertian PUG-PPRG yang terintegrasi dalam sistem perencanaan baik itu yang strategis maupuan yang jangka pendek.

Kepala DPPPA juga megatakan bahwa Kabupaten Muba 2 tahun berturut turut 2018 dan 2020 telah menerima penghargaan Anugerah Parahita Eka Praya katagori Madya dari Kemetrian PPPA RI dalam upaya pelembagaan dan implementasi strategi PUG dengan telah memenuhi idikator sesuai permen PPPA no 7 tahun 2018 yaitu 7 Prasasyarat PUG yaitu komitmen, kelembagaan, sumber daya, data, alat analisis dan partisipasi Masyarakat sedangkan dalam outcome / hasil dengan idikator kebijakan , program dan kegiatan yang Responsif gender, kelembagaan, anggaran yang Responsif Gender dan peran serta masyarakat masih perlu ditingkatkan pada penyusunan Anggaran Responsif Gender dengan menggunakan tehnik analisis gender Gap dan GBS seperti yang dipersyaratkan dalam permendagri no 67 tahun 2011.

Pembinaan diharapkan dapat mendorong pemerintah kecamatan untuk mampu membangun pelembagaan PUG di tingkat kecamatan dan Desa dan kedepan dalam proses musrenbang tingkat kecamatan mampu mendorong Desa untuk menyusun perencanaan dan penganggaran dalam bentuk RPJM Desa dan RKP Desa serta APB Desa yang responsif gender PPRG dengan tehnik GAP dan GBS.

Lanjutnya Ke depan secara special diselenggarakan kegiatan utuk mendorong seluruh pemangku kepentingan Di Kecamatan dan Desa untuk meningkatkan komitmen lebih dalam pelaksanaan pembangunan responsif gender dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta dalam pelaksanaan kebijakan PPRG dengan adanya integrasi isu-isi gender dan RPJMDes nantinya dapat menjadi langkah akselerasi, guna mengurangi kesenjangan gender dalam rangka menghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif demi terwujudnya pembangunan yang adil dan merata bagi masyarakat”, tutup Kepala DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin, Dewi Kartika.

Baca Juga :  Waspadai Ledakan Penyakit dan Perkuat Kesadaran Hidup Sehat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *