LGI Sumsel: Investasi Boleh, Langgar Aturan Jangan! Satpol PP Diminta Stop Operasional Provider Nakal
SEKAYU, AQJNEWS.com– Polemik legalitas pemanfaatan ruang publik oleh salah satu provider internet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muba selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penghentian operasional di lapangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba, Rudianto, S.T., melalui Ferry Afandi, S.T., M.Si., mengonfirmasi bahwa hingga Kamis (5/2/2026), perusahaan provider yang bersangkutan terbukti belum mengantongi izin pemanfaatan bahu jalan.
Fakta ini diperkuat dengan data surat resmi Dinas PUPR Nomor: B000/1346/DPUPR 2025, yang menyatakan bahwa sejauh ini hanya segelintir perusahaan, seperti PT Telkom dan XL Axiata, yang telah memegang rekomendasi resmi pemanfaatan ruang milik jalan tersebut.
Menyikapi pelanggaran administratif ini, Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP, menegaskan bahwa meski pihaknya mendukung iklim investasi, kepatuhan terhadap hukum adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung masuknya investasi di Muba karena bermanfaat bagi kemajuan telekomunikasi daerah. Namun, setiap perusahaan wajib mengutamakan izin sebelum beroperasi. Jika statusnya sudah jelas ilegal dan tanpa rekomendasi teknis seperti ini, Satpol PP harus bertindak tegas. Kegiatan fisik mereka harus di-stop dan disegel terlebih dahulu sampai izin terbit,” tegas Al Anshor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak provider maupun vendor pelaksana proyek memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media AQJNews dan Suara Masyarakat Indonesia. Tidak ada klarifikasi resmi terkait alasan mereka nekat melakukan aktivitas fisik tanpa payung hukum yang jelas.
Kini, publik menanti keberanian Satpol PP Muba untuk menjalankan fungsinya menertibkan pelanggaran ini sebelum preseden buruk pemanfaatan aset daerah tanpa izin semakin menjamur.



