Sinergi Disnakertrans Muba, Disnaketrasn Provinsi Sumsel, dan BP3MI Kawal Kepulangan Warga Hingga Kampung Halaman

PALEMBANG – Komitmen nyata dalam perlindungan warga Sumatera Selatan di luar negeri ditunjukkan melalui kolaborasi erat antar-instansi pemerintah. Pada hari ini, Kamis (5/3/2026), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, melakukan koordinasi intensif di kantor BP3MI Sumatera Selatan didampingi TIM Disnaketrans Muba.

Pertemuan strategis ini memperkuat sinergi antara Disnakertrans Kabupaten Muba, Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, dan BP3MI Sumsel. Fokus utamanya adalah memastikan pengawalan menyeluruh bagi warga Sumsel yang kembali dari luar negeri, mulai dari ketibaan di pintu masuk Indonesia hingga sampai ke rumah keluarga di kampung halaman.
Salah satu keberhasilan dari kolaborasi ini adalah proses pemulangan warga asal Musi Banyuasin atas nama Alfin Nurdiansya. Berdasarkan data resmi keimigrasian, yang bersangkutan telah berhasil menuntaskan administrasi kedatangan elektronik dengan rincian sebagai berikut:
* Nama: Alfin Nurdiansya
* Nomor Paspor: X8745*** (Sensor 3 angka terakhir)
* Nomor Kartu Kedatangan: 2602260043*** (Sensor 3 angka terakhir)
> “Alhamdulillah, hari ini kami berkoordinasi langsung dengan BP3MI Sumsel dan Disnakertrans Provinsi. Fokus utama kami adalah memastikan warga Sumatera Selatan, khususnya warga Muba, mendapatkan pengawalan penuh. Kami pastikan mereka dihantar kembali sampai ke kampung halaman untuk bertemu keluarga dengan selamat,” tegas Herryandi Sinulingga.

HIMBAUAN PENTING BAGI MASYARAKAT
Dalam kesempatan yang sama, Kadisnakertrans Muba juga menyampaikan pesan edukatif bagi seluruh masyarakat Musi Banyuasin yang memiliki keinginan bekerja di luar negeri. Beliau mengingatkan agar warga tetap waspada dan tidak mengambil jalan pintas yang berisiko.
> “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Muba, jangan pernah terjebak dengan janji manis gaji besar dari oknum atau calo. Menjadi pekerja ilegal sangat membahayakan diri sendiri karena tidak memiliki jaminan perlindungan hukum dan keselamatan,” ungkapnya.
>
Herryandi Sinulingga menekankan pentingnya mengikuti regulasi dan aturan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.
“Berangkatlah secara prosedural melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah. Dengan mengikuti aturan yang ada, keberangkatan hingga kepulangan nanti akan tetap dalam pantauan dan perlindungan negara. Jangan pertaruhkan nyawa dan keselamatan hanya demi prosedur yang tidak resmi,” pungkasnya.
Sinergi tiga pilar (Kabupaten, Provinsi, dan Pusat) ini diharapkan menjadi bukti kehadiran pemerintah yang responsif dan tuntas dalam mengayomi masyarakatnya, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga :  Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Musi Banyuasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *