LGI Sumsel Desak Pemkab Muba Blacklist PT Eka Mas Republik: Proses Pidana, Denda Rp1,5 Miliar, dan Bongkar Proyek Ilegal!
PALEMBANG – Sikap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menghentikan aktivitas pembangunan jaringan internet PT Eka Mas Republik (My Republic) dinilai belum cukup memberikan efek jera.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Pemkab Muba mengambil langkah ekstrem dan menutup ruang kompromi bagi pelanggar aturan.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa penghentian proyek tersebut tidak boleh hanya bersifat formalitas atau teguran sementara.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk secara permanen memblokir dan menolak pemberian rekomendasi perizinan dalam bentuk apa pun kepada perusahaan tersebut di masa depan.
“Pemerintah Daerah tidak boleh lembek. Jangan hanya dihentikan sementara, lalu setelah suasana reda, izinnya justru dimuluskan. Sejak awal perusahaan ini sudah beriktikad buruk; beroperasi secara senyap dan menabrak aturan hukum demi keuntungan ilegal. Perusahaan tanpa etika hukum seperti ini tidak layak diberi ruang di Bumi Serasan Sekate,” tegas Al Anshor di Palembang, Jumat (13/3/2026).
Pemasaran Masif di Tengah Status Ilegal
Kekecewaan LGI Sumsel semakin memuncak lantaran meski Pemkab Muba telah menyatakan proyek tersebut ilegal, aktivitas pemasaran produk internet PT Eka Mas Republik justru dilaporkan tetap berlangsung masif di kompleks-kompleks perumahan warga. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut, LGI Sumsel secara resmi melayangkan lima tuntutan keras:
Boikot Perizinan (Blacklist): Mendesak DPMPTSP dan instansi teknis Pemkab Muba untuk mem-blacklist PT Eka Mas Republik dan tidak memproses rekomendasi perizinan apa pun.
Proses Pidana: Meminta aparat penegak hukum memproses pelanggaran UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pemanfaatan ruang jalan tanpa izin yang mengganggu fungsi jalan merupakan tindak pidana.
Sanksi Denda Maksimal: Mendesak penerapan denda maksimal hingga Rp1,5 Miliar sesuai amanat undang-undang atas perusakan tata ruang daerah.
Pembongkaran Paksa: Mendesak Satpol PP dan Dinas PUPR Muba segera melakukan eksekusi lapangan dengan mencabut seluruh tiang dan kabel fiber optik yang telah terpasang secara ilegal.
Restorasi Ruang Publik: Mewajibkan perusahaan bertanggung jawab mengembalikan kondisi bahu jalan yang telah digali ke spesifikasi teknis semula sesuai standar Bina Marga.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi yang bisa diputihkan dengan menyusul berkas. Ini adalah tindak pidana pelanggaran tata ruang. Sangat ironis, izin tidak ada, tapi pemasaran di komplek-komplek tetap jalan terus. Ini jelas-jelas menantang hukum,” lanjut Al Anshor.
LGI Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Pemkab Muba abai terhadap tuntutan pembongkaran dan penolakan izin ini, LGI menyatakan siap menempuh langkah hukum yang lebih tegas guna menjaga marwah regulasi daerah.
Kini, publik menanti sejauh mana nyali dan komitmen Pemkab Muba dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap korporasi besar. (Red)



