Antisipasi Pupuk Kejari Muba bersama Dinas TPHP Kab. Muba melakukan rapat sosialisasi dan kordinasi

Kejari Muba bersama Dinas TPHP Kab. Muba melakukan rapat kordinasi dan sosialisasi penanggulangan kelangkaan pupuk di BPP Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin,Senin(14/03/2022)

Kajari Muba Bapak Marcos MM Simaremare,SH.,Mhum di wakili Kepala Seksi Intelijen Kajari Abu Nawas, SH mengatakan maksud melaksanakan sosialisasi ini adalah untuk cegah dini mengantisifasi kelangkaan pupuk subsidi di kabupaten Musi Banyuasin khususnya di 4 kecamatan Babat Supat, sungai lilin, tungkal jaya dan bayung lencir Serta menindaklanjuti Troop-Info dari Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-TI-02/D/Dek/02/2022 tentang mafia pupuk subsidi.

Kita ngajak teman -teman penyuluh, pengawas, distibutor, produsen dan pengecer untuk lebih selektif persyaratan-persyaratan penyaluran pupuk subsidi ini agar tidak terjadi kelangkaan pupuk dan penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna.kata abunawas.

Abu Nawas, SH menekankan jangan sampai ada distributor- distributoryang berani bermain dalam pendistribusian pupuk tersebut dan tetap harus mengikuti prosedur yang mana telah di atur dalam perundang-undangan dan jangan pernah menganggap remeh setiap permasalahan. Bahwa menurut Kasi Intel Kejari Muba untuk prosedur pembagian pupuk bersubsidi tersebut sudah di atur dalam Permen Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Lanjutnya, Kejaksaan sebagai anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mempunyai peran penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dan melakukan pemetaan masalah untuk menemukan solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan terhambat dan tidak meratanya distribusi pupuk bersubsidi.

Harapan kami Kejaksaan sebagai anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk membantu tim kami di kecamatan dan desa agar melaksanakan aturan yang tidak merugikan petani dan melakukan perbuatan tercela demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pupuk, dengan harapan meningkatkan hasil pertanian untuk menunjang Pemulihan Ekonoki Nasional (PEN) Tutupnya”.

Baca Juga :  Pesan Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi: Makmurkan Masjid

Kepala dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Ir. Tamrin melalui Kabid sanpras Martono menyampaikan kegiatan ini secara rutin kami laksanakan untuk menyerap aspirasi petani pemuja pupuk yang sering mengeluh karena tidak mendapat pupuk subsidi padahal mereka terdaftar sebagai kelompok Tani dan rencana Definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Ditambahkannya tahun 2022 bahwa banyak syarat2 yang harus di penuhi oleh kelompok tani untuk mendapatkan pupuk subsidi diantaranya ; harus ada KK, NIK, titik koordinat ini sesuai dengan Permentan nomor 49 tahun 2020 ttg alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *