Pesan Abu Nawas :Mari kita ubah Pola membuka lahan dengan tidak Membakar lahan
Tradisi membuka lahan dengan cara membakar itu sudah ada sejak nenek moyang dan di wariskan secara turun-temurun akan tetapi Pola membuka lahan tersebut dapat membahayakan asap
polusi udara dan musnahnya kelompok flora dan fauna. Selain itu, polusi udara yang terjadi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia Oleh karena itu pemerintah melarang membuka lahan dengan cara membakar
Demikian lah disampaikan Kajari Muba Bapak Marcos MM Simaremare,SH.,Mhum di wakilki Kepala Seksi Intelijen Kajari Abu Nawas, SH saat menjadi Narasumber Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kegiatan sosialisasi Pencegahan kebakaran hutan, kebun dan lahan di selenggarakan Gedung Serbaguna Desa Bumi Ayu Selasa(15/03/2022)
Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH menyampaikan, jangan sampai ada kebakaran lahan yang di sengaja hanya karena ingin membuka lahan, karena itu akan merugikan banyak orang dan menjelaskan dari segi aspek hukum Multidoor arti nya penerapan sistem hukum terpadu atau gabungan undang – undang : KUHP, undang -undang Kehutanan, undang undang Perkebunan dan Undang undangan Lingkungan Hidup. ancaman pidana
ditambahkannya Sesuai dengan pasal
Pasal 187: (1) Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang:
(2) Dengan pidana penjara paling lama lima bela tahun, jika karena perbutan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain,
(3) Dengan pidana penjara seumur hidup, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati:
Pasal 188: Barang Siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan tersebut itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. Jelas abu
Lanjutnya bahwa giat ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten Muba untuk mensosialisasikan kepada perangkat Desa dan masyarakat
karena bulan maret dan akan dalam nyambut musim kemarau maka kita sebagai tim Karhutbunla wajib mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar.
Karena apabila ada oknum baik masyarakat membuka lahan, kebun dan hutan dengan cara membakar maka pihak menyidik kasus tersebut dan penerapan pasal untuk menjerat pelakunya yaitu dengan sistem hukum Multidoor.
Secara tegas abunawas mengatakan bahwa jangan Sampai kita melanggar hukum tersebut, karena pada dasarnya tujuan Sosialisasi ini agar kita memahami serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan masyarakat, tutupnya
Sementara itu Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) H. Pathi Riduan, S.E., ATD., M.M menyampaikan bahwa permasalahan kebakaran hutan , Kebun dan lahan menjadi perhatian pemerintah pusat
Berdasarkan instruksi Presiden RI (Bapak Joko Widodo) saat RAKORNAS Tentang KARHUTLAH pada tanggal 22 Februari 2021, ada 5 upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yaitu
1 Memprioritaskan upaya pencegahan dan jangan terlambat. Pentingnya manajemen lapangan yang terkonsolidasi dan terkoordinasi.
2. Infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai tingkat bawah dalam pencegahan Karhutiah dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa, serta berikan pendidikan atau edukasi yang terus menerus kepada masyarakat, perusahaan terutama di daerah dengan kecencerungan peningkatan hotspot.
3. Semua Pihak Wajib mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani terjadinya Karhutiah pada tahun mendatang. Sebab, 995 kebakaran terjadi akibat ulah manusia, baik disengaja atau tidak sengaja.
4. Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar penataan ekosistem gambut menjadi fokus
5, Jangan biarkan nyala api membesar dan jangan terlambat memadamkan api, agar mudah dikendalikan.
Mengingat kabupaten Musi Banyuasin memiliki lahan gambut sebesar 2.86 % , pertanian 14.71 % Perkebunan 45.83 % kawasan hutan 8.52 % ini sangat berpotensi terhadap kebakaran, apalagi di saat Musim kemarau tiba berdasarkan data
Bahwa pada tahun 2021 lahan yang terbakar di wilayah muba sebesar 82,75.
berdasarkan pantauan data lapan fire Hotspot total 460 hotspot tersebar di 15 kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin dengan
Kami Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Selalu mantau terus perkembangannya personil kami serta alat pemadam kebakaran selalu siap sedia untuk turun kelapangan memadamkan api.
Ditambahkannya kami berharap kepada pemerintah desa Serta perusahaan dan masyarakat bekerja sama menjaga lingkungan dari kebakaran.selain karhubunlah kita juga mesti waspada terhadap curah hujan yang tinggi yang menyebabkan musibah banjir mengancam korban ,kami BPBD mengapresiasi kepada semua elemen Pemerintah, forum pimpinan daerah , perusahaan ,masyarakat yang telah bekerjasama untuk menciptakan situasi yang aman,dan tanggap terhadap bencana,Baik karhubunlah dan banjir.ngakapnya
Dalam kesempatan yang sama
Kapolsek Babat Toman AKP Adi Akhyat SH MH yang diwakili Aiptu Rendi menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Perangkat Desa yang selama ini cukup membantu dalam hal penanggulangan kebakaran hutan.
Kami selalu menyampaikan sosialisasi baik dari Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin , kejaksaan ,TNI Polri,BPBD, Perusahaan kami selalu menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, ujar Aiptu Rendi
Senada, Danramil 401-02/Babat Toman Kapten Inf Iwan Setiawan yang diwakili oleh Babinsa Desa Bumi Ayu Serma Erwin Jaya mengatakan bahwa TNI AD terkait Karhutlah (Kebakaran Hutan dan Lahan) adalah menjadi tanggung jawab mereka, dan TNI AD selalu berkoordinasi dengan para Kades untuk selalu menghimbau agar Masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.