Polres MUBA Berhasil Meringkus 2 Kakek Pemerkosa Disabilitas

AQJ news.com

Jajaran polres Musi Banyuasin berhasil meringkus 2 Kakek Pemerkosa Disabilitas hal tersebut di sampaikan saat press rilis ungkapkan Kasus di Ruang Alex Noerdin,Selasa,(17/05/2022)

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu, S.IK, M.H didampingi Kasat Reskrim Dwi Rio Andrian, SIK, KBO Reskrim Iptu Indra Jaya, Kasi Humas Iptu Nazaruddin B, SE, M.SI, Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, menyampaikan bahwa kedua pelaku pemerkosaan tersebut merupakan orang tua yang sudah berumur.

Burhan(70) merupakan orang tua pelaku korban sendiri tega memperkosa anak ya sendiri,yang berlumur 19 tahun Sampai melahirkan anak, Setelah di tes DNA Positif yang palaku merupakan ayah sekaligus kekek, kronologis kejadian

Sekira bulan Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Dengan cara pelaku yang belum diketahui identitasnya memperkosa korban sebanyak 1x terhadap korban ( DISABILITAS ) sehingga korban mengalami hamil, pada tanggal 11 Desember 2021 korban melahirkan anak laki-laki , setelah itu pada tanggal 21April 2022 dilakukan pengambilan DNA dan hasilnya identik dengan pelaku yang ditahan ( AYAH KANDUNG KORBAN )

Kronologis Penangkapan “ Pada hari Selasa tanggal 10 mei 2022 sekira pukul 17.39 wib Kanit PPA beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka an. BURHAN Bin YAZID di kediamannya di Dusun I Desa sumber rezeki kec.Plakat tinggi kab.Muba,

Dari perbuatannya palaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun maksimal Penjara,jelasnya

Sementara itu pelaku kedua atas nama HASAN(54) dengan korban merupakan tetangga sendiri yang disabilitas

Kronologis kejadian Pada Sekira bulan juli 2021 pukul 09.30 wib pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban dan pelaku langsung memeluk korban kemudian pelaku melepaskan celana .

Baca Juga :  Drs H Yusuf Amilin:Saya Akan Cabut Izin Perusahaan tidak ikut andil Perbaikan Jalan

korban dan langsung memperkosa korban sebanyak 1x 1 sehingga korban hamil yang mana pada saat itu pelaku belum diketahui identitasnya, kemudian pada tanggal 15 April 2022 pukul 06.00 wib korban melahirkan seorang anak perempuan, setelah itu pada ( tanggal 21 April 2022) dilakukan pengambilan DNA dan hasilnya identik dengan tersangka yang ditahan

Kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 10 mei 2022 sekira pukul 15.00 wib Kanit PPA beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka HASAN (54) di kediamannya di Dusun I Desa kemang Kec.Sanga desa Kab.Muba. Dari perbuatannya palaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun maksimal Penjara, Paparnya

Kompol Rivow Lapu menghimbau Kepada masyarakat agar menghindari menonton film porno berdampak Namun yang tidak disadari, terlalu sering menonton video porno atau film dewasa memiliki dampak buruk yang sangat serius bagi kesehatan, di antaranya adalah disfungsi seksual dan kerusakan pada otak,serta yang dapat merugikan orang lain berakibat tindak pidana seksual pemerkosaan dan penyimpangan,

Awasi prilaku anak yang mungkin tidak Kita sadari mengakses film porno, setiap penggunaan hp khususnya anak – anak agar kita awasi Agar tidak mengakses hal tersebut, ungkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *