Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Mengapresiasi Rumah Restorative justice
AQJ news.com
Pejabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Msi melalui pejabat Sekretaris Daerah kabupaten Musi Banyuasin Mengapresiasi Jajaran kejaksaan dalam pendirian Rumah Restorative justice, untuk perkara hukum yang mungkin dilakukan oleh masyarakat yang mungkin dalam keterpaksaan Karana himpitan kebutuhan ekonomi yang mendesak demikian dikatakannya usia mengikuti Peresmian Rumah Restorative Justice diKabupaten Musi Banyuasin yang Secara serentak di 6 kabupaten, disaksikan Secara s virtual yang dipusatkan di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/6/2022).
Untuk sementara baru di bangun buat satu Rumah Restorative Justice kedepan bisa di buatkan perkecamatan atau perdesa
Lebih lanjutnya Musni berharap bahwa kedepannya kalau bisa di terapkan juga kepada kasus yang berat yang juga atas keterpaksaan akibat pembelaan diri terhadap korban kejahatan
Sementara Kejari Musi Banyuasin Marcos Marudut Mangapul Simare Mare, SH MHum mengatakan penekanan Restorative Justice tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana, sehingga yang dikedepankan adalah tindak pidana yang mempunyai ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.“Jadi yang dikedepankan adalah tindak pidana yang mempunyai ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan satu lagi yaitu, terhadap tindak pidana yang nilai barang buktinya atau kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp. 2.5 juta.” Jelasnya.
Untuk rumah Restorative justice ini melakukan penyelesaian perkara
perkara diluar pengadilan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, mudah-mudahan mendapatkan respon positif dari masyarakat,”Ucapnya.



